BANGKALAN, GEMADIKA.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Bangkalan menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto agar menginspeksi secara menyeuluruh terhadap struktur bangunan pondok pesantren (Ponpes) yang ada di Kab. Bangkalan.

Inspeksi struktur bangunan ponpes yang ada di 18 Kecamatan ini telah di laksanakan mulai Senin kemarin, kemudian dilanjutkan secara bergilir ke seluruh Ponpes yang memiliki gedung lebih dari satu lantai.

Kegiatan perdana tim inspeksi Pemkab, berinisiatif nyambangi Ponpes Nurul Cholil, Jalan KH Moh Kkholil, Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan. Diketahui ponpes tersebut merupakan salah satu ponpes besar di Bangkalan yang memiliki banyak gedung lebih dari satu lantai.

Kepala Dinas DPRKP Bangkalan, Moh Hasan Faisol, mengatakan inspeksi struktur bangunan ponpes yang ada di Bangkalan akan dilakukan secara bertahap.

Kadis DPRKP Bangkalan, Moh Hasan Faisol, saat di temui di ruang kerjanya. (Foto Istimewa)

”Kegiatan ini atas instruksi Bapak Presiden, untuk memeriksa kondisi bangunan ke sejumlah Ponpes di wilayah Kecamatan Bangkalan, kemudian secara bertahap akan berlanjut isnspeksi ke Ponpes di Kecamatan lainnya. Target utamanya, menyasar Ponpes yang memiliki bagunan gedung lebih dari satu lantai,” ungkapnya, Selasa (14/10/25).

Baca juga :  Ratusan UMKM Ikuti Talk Show, Muhlis Ingin Tingkatkan SDM Pelaku UMKM di Bangkalan

Setelah tuntas melakukan inspeksi terhadap kondisi tehnik konstruksi bangunan di Ponppes Nurul Cholil, pria yang akrab di sapa Faisol, menyimpulkan kondisi bangunan semua gedung di Ponpes Nurul Cholil, telah memenuhi standart tehnik konstruksi yang benar.

“Namun masih ada beberapa catatan seperti instalasi kabel perlu diperbarui, belum ada alat pemadam kebakaran mini dan belum ada toilet khusus disabilitas, kami langsung merekomendasikan kepada pihak pondok untuk segera dilengkapi,” jelasnya.

Baca juga :  Puluhan ASN Jatim Ajukan Konsultasi Cerai Setiap Pekan, Tekanan Ekonomi hingga Pinjol Jadi Sorotan

Bapak Bupati juga memerintahkan untuk mendata dan mengecek apakah pondok sudah mengantongi surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Jika belum ada nanti kita fasilitasi, karena PBG ini tidak sesederhana IMB. Kalau PBG adalah aturan perizinan yang mengatur proses pembangunan, artinya Dinas terkait memastikan bahwa bangunan itu sudah sesuai standart teknis bangunan,” pungkasnya.

Selain itu, langkah ini merupakan bagian kepedulian Pemerintah Daerah terhadap keselamatan dan kemanan di lingkungan pondok pesantren.

”Kami memastikan ponpes di Bangkalan sudah memenuhi standarisasi kontruksi, sehingga kejadian serupa di wilayah Sidoarjo tidak terulang lagi,” tutupnya. (nardi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami