JAKARTA, GEMADIKA.com – Kabar baik bagi Anda yang ingin berinvestasi emas! Harga emas batangan Antam kembali turun pada hari ini, Senin (27/10/2025).
Penurunan mencapai Rp23.000 per gram, memberikan peluang menarik bagi investor untuk menambah portofolio emas mereka.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga jual emas Antam per gram kini berada di angka Rp2.327.000, turun dari posisi sebelumnya Rp2.350.000 per gram. Penurunan ini menjadi momentum yang dinanti para investor emas batangan.
Tidak hanya harga jual, harga buyback (jual kembali) juga mengalami penyesuaian. Kini harga buyback tercatat di angka Rp2.192.000 per gram, turun dari posisi kemarin Rp2.215.000 per gram.
Pilihan Pecahan Emas Antam
PT Antam Tbk menyediakan berbagai pilihan pecahan emas batangan untuk memenuhi kebutuhan investasi masyarakat, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga pecahan terbesar 1 kilogram (1.000 gram).
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam untuk semua pecahan per hari ini:
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini:
- Emas 0,5 gram: Rp1.213.500
- Emas 1 gram: Rp2.327.000
- Emas 2 gram: Rp4.594.000
- Emas 3 gram: Rp6.866.000
- Emas 5 gram: Rp11.410.000
- Emas 10 gram: Rp22.765.000
- Emas 25 gram: Rp56.787.000
- Emas 50 gram: Rp113.495.000
- Emas 100 gram: Rp226.912.000
- Emas 250 gram: Rp567.015.000
- Emas 500 gram: Rp1.133.820.000
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.267.600.000
Ketentuan Pajak yang Perlu Diketahui
Bagi Anda yang berencana membeli atau menjual emas batangan Antam, penting untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Saat Membeli Emas:
Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan:
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.
Pajak Saat Menjual Kembali Emas (Buyback):
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 dengan besaran:
- 1,5 persen untuk pemegang NPWP
- 3 persen untuk non-NPWP
Pajak buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai penjualan kembali emas Anda, sehingga dana yang diterima sudah bersih setelah dipotong pajak.
Tips Berinvestasi Emas
Penurunan harga emas bisa menjadi peluang bagus untuk mulai atau menambah investasi emas batangan. Emas dikenal sebagai instrumen investasi yang relatif aman dan dapat menjadi lindung nilai terhadap inflasi.
Untuk membeli emas batangan Antam, Anda bisa mengunjungi gerai-gerai resmi Logam Mulia yang tersebar di berbagai kota, atau melalui platform digital yang telah bekerja sama dengan PT Antam Tbk.
Pastikan Anda membeli dari sumber resmi untuk mendapatkan jaminan keaslian dan sertifikat yang lengkap. (MonD)




