JAKARTA, GEMADIKA.com – Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan jaminan bahwa pasokan dan distribusi bibit ayam atau Day Old Chick (DOC) di seluruh wilayah Indonesia dalam kondisi aman, terkendali, dan tidak ada praktik monopoli dalam rantai pasok perunggasan nasional.

Pernyataan tegas ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran para peternak dan masyarakat terkait ketersediaan bibit ayam yang menjadi kunci keberlanjutan industri perunggasan Indonesia.

Tidak Ada Monopoli Pasokan DOC

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin keadilan akses dalam distribusi bibit ayam bagi seluruh pelaku usaha.

“Kami pastikan tidak ada monopoli dalam pasokan DOC. Semua pelaku usaha, baik perusahaan besar maupun koperasi dan peternak rakyat, mendapatkan kesempatan dan akses yang setara,” kata Agung dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Pernyataan ini penting untuk memberikan kepastian kepada peternak kecil dan menengah yang selama ini kerap khawatir akan dominasi perusahaan besar dalam penguasaan pasokan bibit ayam.

Perkuat Koordinasi dengan Pelaku Usaha

Ia menegaskan, pemerintah bersama pelaku usaha dan asosiasi perunggasan memperkuat koordinasi untuk menjaga rantai pasok perunggasan nasional tetap lancar serta berpihak kepada peternak rakyat.

Koordinasi ini melibatkan berbagai pihak mulai dari perusahaan pembibit, distributor, koperasi peternak, hingga peternak mandiri di tingkat desa untuk memastikan semua mendapat alokasi yang adil dan tepat waktu.

Transformasi Tata Kelola Berbasis Regulasi Baru

Pemerintah, lanjut Agung, telah melakukan transformasi tata kelola distribusi DOC ayam ras berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024 yang menjadi landasan hukum baru dalam sistem distribusi bibit ayam.

Permentan No. 10/2024 ini dirancang untuk menciptakan sistem distribusi yang lebih berkeadilan, di mana peternak kecil tidak lagi kesulitan mendapatkan akses DOC berkualitas dengan harga yang wajar.

Produksi Surplus 47.226 Ton

Agung menjelaskan, produksi ayam ras nasional terus menunjukkan tren positif dan bahkan mengalami surplus yang cukup signifikan.

Berdasarkan prognosa Oktober 2025, produksi ayam ras pedaging diperkirakan mencapai 372.867 ton, sementara kebutuhan nasional hanya sekitar 325.641 ton. Dengan demikian, terdapat surplus produksi sebesar 47.226 ton.

“Surplus ini menunjukkan bahwa pasokan nasional mencukupi dan sistem perunggasan kita sudah jauh lebih efisien serta adaptif terhadap permintaan pasar,” tuturnya.

Angka surplus yang cukup besar ini menjadi indikator positif bahwa industri perunggasan Indonesia dalam kondisi sehat dan mampu memenuhi kebutuhan domestik dengan baik.

Sistem Informasi Perunggasan Nasional (SIPN)

Untuk menjamin ketersediaan bibit hingga ke peternak kecil di seluruh pelosok Indonesia, pemerintah memperkuat kerja sama dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan pelaku usaha perunggasan.

Pengawasan dilakukan melalui Sistem Informasi Perunggasan Nasional (SIPN) yang memantau stok DOC di pusat-pusat pembibitan secara real-time dan terintegrasi.

“Langkah ini menjadi bagian dari program pengendalian produksi dan distribusi DOC yang lebih akurat, sehingga tidak ada daerah yang mengalami kekurangan secara ekstrem,” ujar Agung.

SIPN memungkinkan pemerintah untuk mendeteksi dini jika ada ketimpangan distribusi di wilayah tertentu dan segera melakukan intervensi untuk menyeimbangkan pasokan.

Harga Acuan Rp18.000 per Kilogram

Selain menjaga pemerataan suplai, Kementan juga mendorong adanya harga acuan atau Harga Pembelian Pemerintah (HPP) ayam ras hidup (livebird) di tingkat peternak sebesar Rp18.000 per kilogram.

“Dengan adanya regulasi harga acuan dan mekanisme distribusi yang transparan, seluruh mata rantai industri perunggasan kini lebih stabil dan berpihak kepada peternak rakyat,” kata Agung.

Penetapan harga acuan ini diharapkan dapat memberikan kepastian ekonomi bagi peternak dan mencegah praktik pemasaran yang tidak sehat.

Imbauan Jaga Keseimbangan Pasokan

Pemerintah juga mengimbau para pelaku usaha agar menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan DOC di lapangan dengan tidak melakukan penimbunan atau spekulasi yang dapat mengganggu stabilitas harga.

Kementan menegaskan, tidak ada kelangkaan bibit ayam secara nasional. Fluktuasi distribusi di lapangan yang mungkin terjadi di beberapa daerah bersifat sementara dan telah direspons cepat melalui koordinasi lintas sektoral.

Posisi Indonesia sebagai Eksportir Unggas

“Pemerintah memastikan produksi unggas nasional aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan domestik sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai eksportir unggas,” ujar Agung.

Dengan produksi yang surplus dan sistem distribusi yang makin baik, Indonesia tidak hanya mampu mencukupi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga berpeluang meningkatkan ekspor produk unggas ke berbagai negara.

Ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan sektor pertanian, khususnya peternakan, sebagai salah satu tulang punggung ekonomi nasional dan sumber devisa negara.

Komitmen Pro Peternak Rakyat

Transformasi yang dilakukan Kementan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah untuk memihak peternak rakyat sebagai bagian terbesar dari pelaku usaha perunggasan nasional.

Dengan sistem yang lebih transparan, akses yang merata, harga yang terlindungi, dan monitoring yang ketat, diharapkan kesejahteraan peternak dapat meningkat secara berkelanjutan.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami