GROBOGAN,GEMADIKA.com – Balai Desa Boloh, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, dipenuhi warga pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) 2026 yang digelar dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 sekaligus Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa (DU-RKPDes) Tahun 2028. Kegiatan ini dihadiri jajaran pemerintah kecamatan, perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, hingga perwakilan PKK, Karang Taruna, dan Posyandu.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Boloh, Sunanto, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa Musrenbangdes merupakan tahap lanjutan dari Musyawarah Dusun (Musdus) yang telah lebih dulu digelar di tingkat dusun.

“Mengikuti Musrenbang ini merupakan suatu kewajiban kita bersama untuk mengikuti musyawarah pembangunan khususnya Desa Boloh yang sudah diawali dari musyawarah di tingkat dusun.”

Ketua BPD dan Kepala Desa Boloh berjabat tangan usai menandatangani berita acara hasil Musrenbangdes 2026, disaksikan unsur Forkopimcam Toroh dan perangkat desa, menandai sahnya dokumen RKPDes 2027 dan DU-RKPDes 2028.

Menurutnya, hasil skala prioritas dari masing-masing dusun akan dibawa ke forum ini untuk disempurnakan bersama, termasuk masukan dari PKK dan Puskesmas, sebelum akhirnya dirumuskan menjadi draf resmi. Sunanto juga mengingatkan bahwa usulan yang disepakati tetap harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran desa, baik dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Dana Desa.

Musyawarah pun resmi dibuka dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Boloh, Yosep Triswanto menyampaikan apresiasi atas kehadiran warga di tengah kesibukan masing-masing. Ia menyebut Musrenbangdes bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan wadah akuntabilitas dan keterbukaan pemerintah desa kepada masyarakat.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah soal penyusutan anggaran Dana Desa akibat kebijakan baru pemerintah pusat. Kepala Desa menjelaskan bahwa sejak tahun 2026, hadir program prioritas nasional berupa Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berimbas langsung pada alokasi Dana Desa.

“Data terakhir Boloh pun menerima anggaran dari Dana Desa itu kurang lebih sekitar 1 miliar 182 juta rupiah.”

Warga dan tokoh masyarakat Desa Boloh tampak antusias mengikuti jalannya Musrenbangdes. (Mochamad Imannudin/Media Gemadika)

Namun, akibat adanya program Koperasi Merah Putih, sebagian besar desa di seluruh Indonesia kini hanya menerima kisaran Rp350 juta, sementara Desa Boloh sendiri hanya mendapat sekitar Rp373.456.000 pada 2026 jauh menyusut dari alokasi sebelumnya. Kepala Desa pun mempersilakan Camat Toroh untuk memberikan penjelasan lebih lanjut soal pengurangan anggaran tersebut.

Baca juga :  Rembug Stunting Desa Penawangan: Komitmen Bersama Wujudkan Anak Sehat dan Bebas Stunting

Selain soal Dana Desa, Kepala Desa juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam menyusun usulan pembangunan agar benar-benar mencerminkan kebutuhan warga, bukan sekadar usulan seremonial. Ia mencontohkan pentingnya menindaklanjuti aspirasi terkait infrastruktur yang rawan membahayakan warga, serta mengingatkan agar isu stunting menjadi perhatian bersama, bukan hanya soal fisik bangunan semata.

Ia juga memaparkan berbagai sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) yang menopang operasional kelembagaan desa, mulai dari lelang tanah bengkok, sewa kios pasar desa, hingga bagi hasil pajak yang seluruhnya digunakan untuk membiayai kegiatan RT/RW, PKK, LPMD, Linmas, Karang Taruna, TPQ, hingga honor penjaga makam. Ia menegaskan bahwa Dana Desa memiliki batasan penggunaan yang ketat sesuai aturan, sehingga tidak semua kebutuhan misalnya pembangunan pagar balai desa bisa dibiayai dari pos tersebut.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Camat Toroh, Indah Dwi Handayani yang menegaskan bahwa Musrenbangdes merupakan agenda wajib tahunan sesuai amanat undang-undang, sebagai kelanjutan dari Musdus di tingkat dusun.

Camat menjelaskan bahwa hasil dari forum ini akan melahirkan dua dokumen penting, yakni RKPDes 2027 sebagai dasar kepala desa menjalankan roda pemerintahan, dan DU-RKPDes 2028 yang memuat usulan pembangunan yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab pendanaan Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi bukan dari Dana Desa.

“Ketika ada anggaran untuk memenuhi usulan masyarakat atau usulan semua yang ada di Kabupaten Grobogan, maka pemerintahan akan lumpuh.”

Ia menegaskan bahwa anggaran desa harus dibagi secara berimbang antara layanan wajib seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), penanganan stunting, dan Posyandu dengan kebutuhan pembangunan fisik yang sifatnya pilihan. Camat juga mengingatkan agar warga yang usulannya belum terakomodasi tahun ini tidak berkecil hati dan dapat mengajukan kembali pada Musrenbang berikutnya.

Lebih lanjut, Camat menekankan tiga fungsi utama Musrenbangdes, yaitu:

  1. Menampung aspirasi masyarakat melalui forum resmi;
  2. Menentukan prioritas pembangunan sesuai kemampuan anggaran desa;
  3. Membangun partisipasi warga agar terbiasa dan berani menyampaikan pendapat.
Baca juga :  Kandang Ayam di Tegowanu Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp3 Miliar

“Ayo seng ora wani ngomong belajar untuk mengajukan usulan, belajar pinter, membangun apa istilahnya… kemandirian.”

Camat juga mengingatkan bahwa setelah dokumen RKPDes 2027 ditandatangani dalam berita acara oleh Kepala Desa dan Ketua BPD serta disaksikan pihak kecamatan, usulan yang tidak masuk tidak dapat lagi diprotes di tengah jalan, dan hanya bisa diajukan ulang pada musyawarah tahun berikutnya. Ia menutup sambutan dengan mengapresiasi tingginya partisipasi warga Desa Boloh, yang disebutnya mencapai sekitar 89–90 persen dari kapasitas kursi yang tersedia.

Selepas ketiga sambutan tersebut, agenda dilanjutkan dengan pembacaan draf usulan prioritas pembangunan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) untuk dicermati dan disepakati bersama seluruh peserta musyawarah, sebelum ditetapkan menjadi dokumen resmi RKPDes 2027 dan DU-RKPDes 2028.

Musrenbangdes Desa Boloh resmi ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan hasil musyawarah, sebagaimana sempat disinggung oleh Camat Toroh dalam sambutannya bahwa dokumen inilah yang menjadi penanda sahnya seluruh usulan yang telah dibahas dan disepakati bersama.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua BPD Desa Boloh dan Kepala Desa Boloh, ditandai dengan jabat tangan di atas meja yang telah dilapisi kain kuning kebesaran, disaksikan langsung oleh unsur Forkopimcam Toroh, di antaranya perwakilan Babinsa, Babinkamtibmas, Sekretaris Kecamatan, serta perangkat desa lainnya yang turut hadir mendampingi jalannya prosesi tersebut.

Dengan ditandatanganinya berita acara ini, dokumen RKPDes Tahun 2027 dan DU-RKPDes Tahun 2028 dinyatakan sah dan mengikat sebagai acuan resmi pembangunan Desa Boloh, sekaligus menjadi penutup rangkaian Musrenbangdes tahun ini. Sesuai penjelasan Camat sebelumnya, usulan yang telah disepakati dalam berita acara ini tidak dapat lagi diubah atau diprotes di tengah jalan, dan usulan baru baru bisa diajukan kembali pada Musrenbangdes tahun berikutnya.

Tim Gemadika.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami