MAMUJU, GEMADIKA.com – Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Sulawesi Barat mendampingi Direktorat Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Desa Antikorupsi yang dilaksanakan di Desa Kalepu, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, pada Senin, 27 Oktober 2025.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju, Dinas Kominfo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemuda desa. Agenda ini menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.

Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk menilai keberlanjutan implementasi Program Desa Antikorupsi Tahun 2023, sekaligus memastikan masyarakat dan pemerintah desa terus mengamalkan nilai-nilai integritas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam pelaksanaannya, Tim KPK melakukan penilaian melalui wawancara dengan perangkat desa dan masyarakat, serta meninjau praktik tata kelola pemerintahan desa.

Baca juga :  Genjot Kualitas Pelayanan Publik, KominfoSS Sulbar Gelar Bimtek Aplikasi LAPOR

Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, memberikan apresiasi atas pendampingan dan evaluasi yang dilakukan oleh KPK RI. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dimulai dari tingkat desa.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, kami menyampaikan terima kasih kepada KPK RI yang terus memberikan perhatian dan bimbingan kepada desa. Desa Kalepu menjadi contoh nyata bahwa semangat antikorupsi bisa tumbuh dari masyarakat, dari desa, dan menjadi budaya bersama,” ujar M. Natsir.

Sementara itu, Kepala Desa Kalepu dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga atas capaian dan konsistensi warganya dalam menjaga integritas sejak ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi pada tahun 2023.

“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang tetap berkomitmen melawan korupsi. Desa ini menunjukkan bahwa nilai integritas bukan hanya slogan, tetapi sudah menjadi perilaku sehari-hari,” tuturnya.

Dari hasil monitoring dan evaluasi, Tim KPK RI menyampaikan sejumlah catatan penting dan rekomendasi perbaikan kepada Pemerintah Desa Kalepu. Beberapa di antaranya yakni perlunya peningkatan pembaruan data dan publikasi informasi secara rutin melalui website dan media sosial desa, serta pentingnya mitigasi bencana terutama potensi banjir. KPK juga mendorong perbaikan infrastruktur jalan menuju Desa Kalepu sesuai dengan kewenangan pemerintah terkait.

Baca juga :  Dialog Interaktif di RRI Mamuju, Kepala DKPPKB Sulbar Berbagi Cerita Strategi “Garatta TBC” untuk Eliminasi Tuberkulosis

Melalui kegiatan ini, KPK RI juga mendorong desa-desa lain di Provinsi Sulawesi Barat untuk meniru praktik baik yang telah diterapkan Desa Kalepu, seperti pengelolaan keuangan terbuka, pelayanan publik berbasis partisipasi warga, serta penanaman nilai kejujuran sejak dini di sekolah dan keluarga.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Desa Antikorupsi dilaksanakan setiap lima tahun sekali oleh KPK RI sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas program Desa Antikorupsi dalam menanamkan budaya integritas di tingkat masyarakat. (Antyka)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami