SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Seorang warga Parapat, Kabupaten Simalungun, bernama Hotmian Bakara, melaporkan dugaan pembongkaran dan pemindahan enam makam anggota keluarganya di Dusun Hubuan, Parapat. Kejadian itu disebut terjadi pada Rabu (22/10/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.
Menurut keterangan Hotmian Bakara, ia mendapat informasi dari warga bahwa makam keluarganya dibongkar oleh sejumlah orang. Saat mendatangi lokasi, ia mengaku melihat puluhan orang tengah menggali makam menggunakan cangkul.
“Saya menjerit, menangis, dan melarang kuburan orangtua saya diambil. Tapi mereka menghadang dan mengancam saya. Karena jumlah mereka banyak dan ada yang membawa parang, saya akhirnya pergi sambil menangis melihat kuburan keluarga dibongkar paksa tanpa persetujuan saya,” ujar Hotmian Bakara.

Hotmian mengaku enam jenazah keluarganya yakni kakek, nenek, ayah, ibu, dan dua saudara kandungnya telah dipindahkan tanpa sepengetahuannya. Hingga kini, ia tidak mengetahui di mana keberadaan tulang belulang keluarganya tersebut.
Atas peristiwa itu, Hotmian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parapat dengan nomor pengaduan LP/B/55/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Selain itu, salah satu anggota keluarga Hotmian, Sudiman Bakara, juga melapor ke polisi karena mengaku menjadi korban penganiayaan saat mencoba menghalangi pembongkaran makam. Laporan pengaduannya tercatat dengan nomor LP/B/54/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar, pihak keluarga mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak tegas para pelaku.
“Kami mendesak Kapolsek Parapat, Kapolres Simalungun, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolri untuk menangkap para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 179 dan 180 KUHP,” tegas kuasa hukum Hotmian Bakara dan Sudiman Bakara.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, LBH Pematangsiantar menilai tindakan pembongkaran makam tanpa persetujuan ahli waris telah meresahkan dan berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Bahwa perbuatan para pelaku sudah meresahkan, akan menimbulkan gejolak karena seluruh para ahli waris akan menuntut perbuatan para pelaku, karena itu para pelaku harus segera ditangkap dan mengembalikan keenam jenazah tersebut ke tempat semula dikuburkan,” demikian isi siaran pers tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polsek Parapat maupun Polres Simalungun belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Samhadi P)



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan