JAKARTA, GEMADIKA.com – Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi, mengkritik pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang sebelumnya menyebut kasus penyekapan dan kekerasan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat, tidak termasuk kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Menentang Penyiksaan.
Menurut Siti Aminah, polemik tersebut menunjukkan bahwa pemahaman terhadap Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 masih belum dipahami secara utuh.
“Dari polemik terkait apakah kasus kekerasan yang dialami YTR di Bandung adalah penyiksaan atau bukan penyiksaan, sebenarnya menunjukkan bahwa berbagai konvensi internasional belum dipahami dengan baik,” ujar Siti Aminah kepada Kompas.com, Selasa (30/6/2026).
Ia menegaskan bahwa tindak pidana penyiksaan telah diatur dalam Pasal 503 KUHP, sementara penyiksaan seksual juga telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Siti Aminah juga menilai Komnas Perempuan perlu memperkuat kemampuan komunikasi publik agar setiap pernyataan yang disampaikan tetap berpihak pada kepentingan korban.
“Komnas Perempuan juga bisa memperkuat keterampilan komunikasi publik dengan pernyataan posisi mereka pada pemenuhan hak korban,” katanya.
Ia berharap polemik yang terjadi tidak mengganggu peran Komnas Perempuan dalam mengawal pemenuhan hak asasi manusia, termasuk memperjuangkan kepentingan korban kekerasan.
Komnas Perempuan Sempat Sebut Bukan Penyiksaan
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus penyekapan terhadap YTR tidak memenuhi unsur penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Menentang Penyiksaan PBB.
Menurut Sondang, suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai penyiksaan apabila dilakukan secara sengaja hingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat, dengan tujuan memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau mendiskriminasi seseorang, serta melibatkan aparat negara atau pejabat publik, baik secara langsung maupun melalui persetujuan atau pembiaran.
Ia mencontohkan tindakan penyiksaan seperti kekerasan oleh aparat penegak hukum terhadap tahanan untuk memperoleh pengakuan.
Komnas Perempuan Minta Maaf
Pernyataan tersebut memicu kritik luas dari masyarakat. Menanggapi polemik itu, Komnas Perempuan kemudian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menegaskan bahwa pihaknya memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR dan menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat pernyataan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026.
Ratna menegaskan bahwa Komnas Perempuan sejak awal memandang kasus YTR sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang sangat ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia.
Menurutnya, kasus tersebut memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana dan dalam pemahaman masyarakat umum dapat dipandang sebagai bentuk penyiksaan karena tingkat kekerasan serta penderitaan yang dialami korban.
Komnas Perempuan juga menegaskan fokus utama mereka tetap pada perlindungan, pemulihan, pemenuhan hak-hak korban, serta mendukung proses penegakan hukum agar memberikan keadilan bagi korban.
Dilansir dari Komas.com



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan