BANGKALAN, GEMADIKA.com – Tim Kuasa hukum Bachtiar Pradinata memberikan hak jawab terkait kasus korban rudapaksa seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.

Berawal dari korban yang masih duduk di sekolah tingkat pertama ini tidak melaporkan ke orang tuanya setelah menjadi korban kekerasan seksual oleh pria berinisial RY (22), warga Desa Penyaksagan, Kecamatan Klampis, Bangkalan.

Namun, pihak keluarga mulai melihat gelagat aneh setelah melihat perubahan sikap korban yang kerap murung dan menutup diri.

“Korban sebut saja Mawar (14) ketakutan karena pelaku mengancam akan membunuh dirinya dan keluarganya jika menolak. Karena itulah korban memilih diam,” ungkap Bahtiar, Selasa, (21/10/25).

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat ia melewati sebuah bangunan kosong di area Puskesmas Klampis. Di tempat itulah, pelaku diduga menarik korban dan memaksanya untuk menuruti nafsu bejatnya.

“Awalnya korban mengaku hanya sekali, namun setelah kami dalami, ternyata perbuatan itu terjadi kurang lebih 15 kali dengan ancaman yang sama,” tutur Bahtiar.

Baca juga :  Libur Sekolah Dongkrak Wisata Lumajang, Kunjungan ke Tumpak Sewu Naik 30 Persen

Kemudian dengan adanya pemberitaan yang sebelumnya tayang oleh media ini, terkait pelaporan dilakukan oleh keluarga Kepala Desa Bragang.

“Itu sama sekali tidak benar, karena laporan ke kepolisian dilakukan langsung oleh keluarga korban, bukan dari pihak luar maupun Kepala Desa Bragang. Pelapor adalah saudara kandung korban sendiri. Kepala Desa hanya menjalankan fungsi sebagai tokoh pemerintahan yang mendukung penegakan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Kepala Desa Bragang justru mendorong agar kasus ini ditangani secara hukum karena Indonesia adalah negara hukum.

Saat ini, laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Polres Bangkalan.

Terkait adanya kabar upaya perdamaian, Bahtiar menilai hal itu tidak lahir dari niat tulus.

“Pernah ada keinginan berdamai dari pihak keluarga pelaku, tetapi itu setelah kasus dilaporkan ke polisi. Bahkan sebelumnya mereka sempat menantang dengan mengatakan, mana katanya dilaporkan, kok saya tidak diapa-apakan,” jelasnya.

Baca juga :  Beri Harga Lebih Murah, Ratusan Ibu-ibu Padati Gelaran Pasar Murah di Kemayoran Bangkalan

Bahtiar berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak mengaburkan fakta.

“Ini menyangkut masa depan seorang korban yang secara psikologis masih belum stabil. Jangan sampai korban menjadi korban kedua kalinya akibat opini yang menyesatkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Imtama membenarkan bahwa kasus tersebut kini sedang ditangani Unit PPA Polres Bangkalan.

”Pelaku berhasil diamankan oleh polisi pada tanggal (01/10/25) di Desa Bilaporah tepatnya di depan cafe nongki dan saat ini telah di tahan di mapolres Bangkalan,” Ucap Ipda Agung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Nardi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami