JAKARTA, GEMADIKA.com – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan modus berpura-pura menjadi kurir pengantar makanan. Kedua residivis ini mengenakan jaket Shopee Food untuk mengelabui warga agar tidak mencurigai aksi kejahatan mereka di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Modus Operandi yang Terencana
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial A dan R melancarkan aksi pencurian pada Senin (20/10/2025) sore.
Mereka mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Krendang Selatan, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
“Modus berpura-pura sebagai kurir pesan antar makanan dengan mengenakan jaket Shopee Food untuk mengelabui warga agar tidak curiga saat melakukan aksinya,” kata Sudrajat kepada wartawan, Senin (27/10/2025), dikutip dari Detik.com.
Dengan mengenakan jaket kurir online yang familiar di mata masyarakat, kedua pelaku bisa dengan mudah berkeliaran di permukiman tanpa menimbulkan kecurigaan. Masyarakat yang melihat justru mengira mereka adalah kurir yang sedang mengantar pesanan.
Terekam CCTV, Polisi Bergerak Cepat
Beruntung, aksi kedua pelaku terekam oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Rekaman ini menjadi bukti kuat yang membantu polisi dalam mengidentifikasi pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan analisis rekaman CCTV, tim Reskrim Polsek Tambora berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku dan mengetahui tempat persembunyian mereka.
Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Tim gabungan Polsek Tambora kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di lokasi yang berbeda.
“Pelaku A kami amankan di wilayah Kali Anyar, Tambora, sedangkan pelaku R ditangkap di wilayah Pademangan, Jakarta Utara,” terang Sudrajat.
Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan berarti dan langsung dibawa ke Polsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Residivis yang Baru Bebas dari Penjara
Fakta mengejutkan terungkap saat polisi mendalami identitas kedua pelaku. Ternyata, A dan R bukanlah pelaku pemula, melainkan residivis atau pelaku kejahatan berulang yang sudah pernah menjalani hukuman penjara.
“Kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru saja keluar dari penjara beberapa bulan lalu,” ungkap Sudrajat.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku baru bebas dari penjara beberapa bulan sebelum kembali melancarkan aksi kejahatan. Alih-alih bertobat dan menjalani kehidupan yang lebih baik, mereka justru kembali ke dunia kejahatan dengan modus yang lebih terencana.
Sudah Lima Kali Beraksi
Lebih mengkhawatirkan lagi, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak lima kali setelah keluar dari penjara. Target mereka tersebar di wilayah Tambora dan sekitarnya yang memiliki kepadatan penduduk tinggi.
“Pelaku mengambil kendaraan sepeda motor dengan cara mendorong kemudian menyambungkan kabel agar kendaraan tersebut bisa menyala lalu dibawa kabur oleh pelaku,” ujar Sudrajat.
Teknik yang digunakan adalah metode “kontak langsung” dengan cara menyambung kabel kontak kendaraan, sehingga motor bisa dihidupkan tanpa menggunakan kunci asli. Setelah motor menyala, pelaku langsung membawanya kabur dari lokasi.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tambora. Pihak kepolisian sedang mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada jaringan yang lebih besar atau pelaku lain yang terlibat.
Polisi juga sedang melacak keberadaan lima unit sepeda motor hasil curian yang telah dijual oleh kedua pelaku. Hasil penjualan motor curian tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka.
Dalam proses hukum selanjutnya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Namun, karena keduanya adalah residivis, besar kemungkinan mereka akan mendapat hukuman yang lebih berat.




