JAKARTA, GEMADIKA.com – Riwayat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan publik setelah salah satu lembaga pendidikan di Singapura memberikan klarifikasi resmi terkait gugatan perdata yang sedang bergulir di Indonesia.
Management Development Institute of Singapore (MDIS) mengonfirmasi kehadiran dan status diploma serta gelar yang diperoleh Gibran dari institusi mereka selama menempuh pendidikan di Singapura.
Klarifikasi Resmi dari MDIS
Pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) mengonfirmasi status diploma lanjutan dan gelar yang diperoleh Gibran saat mengenyam pendidikan di Singapura pada periode 2007 hingga 2010.
Keterangan ini disampaikan MDIS untuk meluruskan informasi terkait riwayat pendidikan Gibran yang sempat diragukan oleh sejumlah netizen di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
“Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010,” tulis keterangan resmi MDIS, Rabu (1/10/2025).
MDIS menyatakan bahwa pada periode tersebut, Gibran menyelesaikan program Diploma Lanjutan di institusi mereka. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikannya untuk meraih gelar sarjana.
“Dilanjutkan dengan gelar Sarjana Sains (Honours) di bidang Marketing yang diberikan oleh mitra universitas kami saat itu, University of Bradford, Inggris,” terang MDIS dalam pernyataan resminya.
Profil MDIS sebagai Institusi Pendidikan
MDIS menegaskan bahwa institusi mereka merupakan salah satu lembaga profesional nirlaba tertua di Singapura dengan reputasi yang telah teruji dalam dunia pendidikan tinggi.
Lembaga ini menyatakan bahwa lulusan yang mereka hasilkan selama ini dibekali dengan keterampilan mutakhir yang relevan dengan kebutuhan industri dan lanskap profesional yang terus berkembang.
“Lulusan kami memiliki keahlian yang mutakhir dan mencerminkan tuntutan dunia profesional yang terus berkembang,” tulis mereka dalam pernyataan tersebut.
Penggugat: Klarifikasi MDIS Tidak Relevan dengan Gugatan
Menanggapi pernyataan dari MDIS, Subhan Palal selaku penggugat dalam kasus gugatan perdata riwayat pendidikan Gibran memberikan respons yang tegas. Ia menyatakan bahwa konfirmasi dari MDIS tersebut tidak berkaitan dengan substansi gugatan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Semua analisis tentang riwayat pendidikan Gibran kecelik. Karena, saya tidak mempersoalkan itu,” ujar Subhan saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).
Subhan menegaskan bahwa fokus gugatannya bukan pada pendidikan tinggi Gibran di Singapura atau gelar sarjananya dari University of Bradford. Yang menjadi pokok permasalahan adalah riwayat pendidikan tingkat SMA Gibran.
Fokus Gugatan: Status Ijazah SMA Luar Negeri
Menurut Subhan, aspek yang digugatnya secara spesifik adalah riwayat pendidikan SMA Gibran yang ditempuh di luar negeri. Ia menilai bahwa status Gibran sebagai lulusan SMA luar negeri tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.
“SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 169 huruf r,” ujar Subhan.
Ia menekankan bahwa meskipun ijazah dari luar negeri secara administratif dapat disetarakan di Indonesia melalui mekanisme tertentu, hal ini tetap dianggapnya melanggar ketentuan yang tercantum dalam UU Pemilu.
“Meskipun disetarakan, UU Pemilu minta sekolah lain yang sederajat, bukan setara,” imbuh Subhan menjelaskan argumen hukumnya.
Interpretasi “Sederajat” versus “Setara”
Subhan menjelaskan perbedaan interpretasi antara kata “sederajat” dan “setara” dalam konteks hukum. Menurutnya, penyetaraan ijazah luar negeri hanya diakui untuk keperluan kelanjutan sistem pendidikan di Indonesia, bukan untuk memenuhi persyaratan hukum dalam konteks pemilihan umum.
“Penyetaraan hanya diakui untuk kelanjutan sistem pendidikan di Indonesia, menurut KEPMEN,” tegas Subhan merujuk pada Keputusan Menteri terkait.
Argumen ini menjadi dasar gugatan perdata yang diajukan Subhan terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Isi Gugatan Perdata
Dalam gugatan yang diajukan, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena terdapat beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang menurut penggugat tidak terpenuhi pada saat proses verifikasi dan penetapan calon.
Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penetapan calon wakil presiden.
Lebih jauh, Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa status Gibran saat ini sebagai Wakil Presiden tidak sah secara hukum.
Dalam petitum gugatannya, Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi yang jumlahnya fantastis.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum dalam gugatan tersebut.
Riwayat Pendidikan Wapres Gibran
Berikut adalah riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka berdasarkan data resmi yang dirilis oleh KPU RI:
- SD: SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, Surakarta (1993-1999)
- SMP: SMP Negeri 1 Surakarta (1999-2002)
- SMA: Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004)
- SMA: UTS Insearch, Sydney (2004-2007)
- S1: MDIS Singapore dengan gelar dari University of Bradford (2007-2010)
Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Gugatan perdata ini kini sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim akan menilai argumentasi hukum dari kedua belah pihak—penggugat dan tergugat—untuk menentukan apakah gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut interpretasi hukum terkait persyaratan calon dalam pemilihan umum, khususnya mengenai penafsiran kata “sederajat” dalam konteks pendidikan.
Hasil putusan pengadilan dalam kasus ini nantinya akan menjadi preseden penting dalam penafsiran UU Pemilu terkait persyaratan administratif calon dalam kontestasi politik di Indonesia. (***)




