MEDAN, GEMADIKA.com –  Seorang warga Deli Serdang, Harmono Chaya Permana (HCP), melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor satu unit mobil miliknya ke Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor STTLP/1000/VI/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 27 Juni 2025.

Harmono mengaku dirugikan setelah BPKB mobil BMW miliknya yang dijaminkan kepada pihak leasing PT MES Gadai, justru berujung pada penarikan paksa kendaraan tanpa konfirmasi dan tanpa kehadirannya.
“Mobil saya ditarik begitu saja saat berada di salah satu bengkel di Medan. Saya tidak pernah diberi tahu sebelumnya,” ungkap Harmono kepada awak media.

Ia menduga kuat telah terjadi penyalahgunaan transaksi gadai serta adanya unsur intimidasi yang dilakukan oleh pihak leasing melalui oknum debt collector.
Harmono bahkan mengaku sempat mendapat tekanan dan ancaman saat mendatangi kantor leasing untuk meminta klarifikasi.

Pihak kepolisian melalui AKP Rosmaida Feriana, S.H., M.H., yang menerima laporan tersebut, membenarkan adanya laporan dan memastikan proses hukum tengah berjalan.
“Kasus ini sudah ditangani dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan informasi terakhir, perkara ini telah masuk tahap penyidikan (sidik) dengan beberapa saksi telah diperiksa serta dilakukan cek TKP oleh penyidik.
Pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 30 September 2025.

Harmono berharap agar aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus ini.
“Saya hanya ingin kepastian hukum. Semoga pihak kepolisian menuntaskan perkara ini demi tegaknya keadilan,” tutupnya.(Selamet-Tim)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami