PEMATANG SIANTAR, GEMADIKA.com – Denintel Kodam I/BB bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan sinergitas TNI–Polri dalam memberantas peredaran narkoba. Tim gabungan berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di depan Karaoke Anda, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Jumat (10/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.25 WIB.
Tiga orang pelaku diamankan, masing-masing seorang perempuan berinisial DR alias L (30), warga Jalan Huta Sidorukun, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun; AS (46), warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Martoba, Kota Pematangsiantar; dan MB (54), warga Jalan Melati, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba jenis pil ekstasi di depan Karaoke Anda.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.25 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Warman Siallagan, SH bersama Dan BKI C Denintel Kodam I/BB Kapten Arh Riyanto berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DR alias L di halaman Karaoke Anda,” ujar AKP Irwanta.
Dari tangan DR alias L, petugas menemukan 1 kotak rokok Sampoerna berisi 10 butir pil ekstasi dan 1 unit handphone (HP) merk Vivo. Saat diinterogasi, DR mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari AS.
Petugas kemudian mencari dan menemukan AS di dalam Karaoke Anda. Meski tidak ditemukan ekstasi, polisi menyita 1 unit HP Oppo dan 1 unit HP Nokia sebagai barang bukti.
“AS mengakui bahwa ia telah memberikan pil ekstasi kepada DR dan masih menyimpan narkoba di kos mereka di Jalan SM Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari,” lanjut Kasat.
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah kamar kos mereka. Di dalam lemari kain, ditemukan 1 plastik klip berisi 49 butir pil ekstasi, 3 paket sabu, 1 sendok dari potongan pipet, dan 1 butir pil ekstasi warna kuning.
AS kembali mengaku bahwa masih ada narkoba lain yang disimpan temannya di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper), Jalan Melati, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba. Tim pun melanjutkan pengembangan dan menangkap MB di rumahnya, dengan barang bukti 1 HP Oppo, 1 plastik hitam berisi dompet ungu, dan 8 paket pil ekstasi.
Dari hasil interogasi, AS mengaku seluruh ekstasi berjumlah 68 butir dan sabu dengan berat bruto 3,00 gram diperoleh dari seorang temannya di Kota Tebing Tinggi. Namun, saat tim mencoba menghubungi nomor HP tersebut, tidak aktif.
Selanjutnya, ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta Sembiring. (Samhadi Purba)



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan