DELI SERDANG, GEMADIKA.com -Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang membantah keras tudingan adanya pungutan liar dan mempersulit proses kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN). Klarifikasi ini disampaikan menyusul viralnya keluhan seorang bidan ASN di media sosial, Rabu (29/10/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, ST, MAB, menegaskan bahwa seluruh layanan kepegawaian di instansinya dilakukan tanpa dipungut biaya sepeserpun. Pernyataan ini merespons tudingan Farida Deliana Purba, AMd.Keb, bidan ASN berpangkat Pengatur (II/C) yang bertugas di UPT Puskesmas Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Pada dasarnya, BKPSDM Kabupaten Deli Serdang tidak pernah mempersulit proses kenaikan pangkat Ibu Farida dan segala layanan kepegawaian di BKPSDM itu gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun,” kata Rudi Akmal.
Tidak Lulus Ujian Penyesuaian
Rudi menjelaskan, kasus Farida Purba sebenarnya terkait dengan hasil ujian yang tidak memenuhi standar kelulusan. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 33 Tahun 2011, setiap PNS yang ingin naik pangkat karena memperoleh ijazah lebih tinggi wajib mengikuti dan lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
Farida mengikuti ujian yang diselenggarakan pada 4 September 2025 di Kantor Regional VI BKN Medan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Sayangnya, nilai yang diperolehnya tidak mencapai ambang batas kelulusan yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 450.a Tahun 2025.
“Sehingga, tidak dapat diproses kenaikan pangkat Ibu Farida dari Pangkat Pengatur Golongan Ruang (II-c) menjadi Pangkat Penata Muda Golongan Ruang (III-a),” ungkap Plt Kepala BKPSDM.
Komitmen Layanan Profesional dan Transparan
Rudi kembali menegaskan komitmen BKPSDM dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan mudah diakses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebut, prinsip layanan gratis dan tidak dipersulit selalu dipegang teguh oleh instansinya.
“Kami senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan mudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” papar Plt Kepala BKPSDM.
Dengan demikian, tuduhan adanya praktik pungutan liar (pungli) dan mempersulit proses kenaikan pangkat dinyatakan TIDAK BENAR.
“Penundaan proses (kenaikan pangkat) ini semata-mata disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat kelulusan ujian yang menjadi ketentuan hukum yang berlaku bagi semua pegawai negeri sipil (PNS). Kami mengapresiasi setiap pegawai yang berusaha meningkatkan kualifikasi pendidikannya dan siap mendukung proses tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Plt Kepala BKPSDM. (Selamet)


