JAKARTA, GEMADIKA.com – Wacana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama atau plain packaging kembali menuai kritik dari berbagai kalangan.

Kebijakan ini dinilai tidak efektif dalam menurunkan angka perokok aktif di Indonesia dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap industri, hukum, dan pengawasan produk.

Wamenaker: Seperti GHW, Tidak Akan Berdampak

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mempertanyakan efektivitas kebijakan plain packaging dengan merujuk pada pengalaman penerapan Peringatan Kesehatan Bergambar (GHW) yang dinilai tidak berdampak signifikan terhadap perilaku konsumen.

“Orang yang terkena efek merokok diasumsikan tenggorokannya bolong, ya ‘kan? Ya packaging itu kan sudah berjalan, sudah lama dan tidak ada masalah buat para perokok juga, tetap saja mereka beli itu barang. Jadi tidak ada dampaknya (walaupun kemasan diseragamkan),” ujarnya.

Menurutnya, penyeragaman warna kemasan hanya bersifat estetika dan tidak akan efektif dalam menekan angka perokok aktif di Indonesia.

Kemenperin: Permudah Produksi Rokok Ilegal

“Kemasan yang sama hanya akan mempermudah produksi rokok ilegal dan sulit melakukan pengawasan karena warnanya sama. Standardisasi kemasan akan mempermudah produsen ilegal melakukan pengelabuan kemasan rokok,” ujarnya.

Kemenkes Tidak Punya Kewenangan Atur Kemasan

Merri juga menegaskan, Kemenkes tidak memiliki kewenangan untuk mengatur standar kemasan rokok, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 435.

“Kementerian Kesehatan tidak mempunyai tugas dan/atau kewenangan untuk mengatur standarisasi kemasan dan produk,” tegasnya.

Berpotensi Langgar Hak Kekayaan Intelektual

Kemenperin juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Merri merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang melindungi elemen merek seperti gambar, logo, warna, dan bentuk kemasan.

Risiko Gugatan di WTO

Merri menekankan bahwa tidak ada yurisprudensi di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mewajibkan negara untuk menerapkan standar kemasan seragam, baik secara keseluruhan kemasan maupun satu komponen tertentu.

“Memaksakan kebijakan tersebut justru berisiko menciptakan hambatan perdagangan (trade barrier) dan dapat memicu gugatan dari negara lain,” jelas Merri.

Pelaku Industri: Tidak Efektif, Malah Perburuk Rokok Ilegal

Pelaku industri juga menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan ini tidak akan efektif dalam menekan jumlah perokok pemula, yang menjadi tujuan utama dari wacana plain packaging. Sebaliknya, kebijakan ini justru dinilai akan memperburuk masalah rokok ilegal di dalam negeri.

Penyeragaman kemasan dinilai hanya akan memudahkan produsen ilegal untuk meniru kemasan produk legal, sehingga menyulitkan aparat dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami