ACEH BESAR, GEMADIKA.com – Kasus mengejutkan terjadi di Pondok Pesantren Babul Maghfirah yang dipimpin Ustaz Masrul Aidi. Kebakaran yang meluluhlantakkan asrama putra dan menyebabkan kerugian mencapai Rp 2 miliar ternyata disengaja oleh salah satu santri sendiri. Motifnya? Korban perundungan yang merasa tertekan hingga nekat membakar pesantren.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Heri Purwono mengungkap fakta mengejutkan tersebut dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025). Pelaku yang masih di bawah umur mengaku sengaja membakar gedung asrama karena tidak tahan dengan perlakuan teman-temannya.
Sering Dipanggil “Idiot” dan “Tolol”, Santri Nekat Bakar Asrama
Dalam pemeriksaan, pelaku yang merupakan santri asal Aceh Besar mengaku telah lama mengalami perundungan dari beberapa temannya di pesantren.
“Pelaku mengaku telah mengalami tindakan bullying yang dilakukan oleh beberapa temannya, tindakan bullying yang dialami anak pelaku di antaranya anak pelaku sering dikatakan idiot ataupun tolol,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Heri Purwono kepada wartawan.
Perundungan verbal yang terus-menerus itu membuat kondisi mental pelaku tertekan. Rasa frustrasi yang menumpuk akhirnya mendorong pelaku untuk melakukan tindakan ekstrem: membakar gedung asrama tempat teman-temannya tinggal.
“Dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya agar habis terbakar,” jelas Joko.
Polisi Dalami Apakah Pernah Ada Laporan Bullying
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus perundungan yang dialami pelaku. Salah satu fokus penyelidikan adalah apakah pelaku pernah melaporkan aksi bullying tersebut kepada pihak pesantren sebelum melakukan pembakaran.
“Kami masih melakukan pendalaman. Pelaku santri asal Aceh Besar,” ujar Joko.
Pertanyaan ini menjadi krusial untuk mengetahui sejauh mana pengawasan dan sistem penanganan masalah di pesantren telah berjalan, serta apakah ada upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah tragedi ini.
Kronologi Kebakaran yang Hanguskan Asrama
Kebakaran terjadi pada Jumat (31/10/2025) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB di Pondok Pesantren Babul Maghfirah yang berlokasi di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
Api pertama kali terlihat menyala di lantai dua gedung asrama putra yang saat itu dalam kondisi kosong. Seorang santri yang melihat kobaran api langsung membangunkan teman-temannya yang berada di lantai satu agar segera menyelamatkan diri.
Namun, karena bangunan asrama didominasi oleh material kayu dan triplek, api dengan cepat membesar dan menjalar ke area lain. Kobaran api merambat ke kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini karena para santri berhasil dievakuasi tepat waktu. Api akhirnya dapat dipadamkan setelah petugas pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi dan dibantu oleh santri serta warga sekitar.
Namun, kerugian material yang ditimbulkan sangat besar. Bangunan asrama putra, kantin, rumah pembina, serta barang-barang milik santri ludes terbakar. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Terekam CCTV Kenakan Jaket Hitam
Setelah kejadian, Ustaz Masrul Aidi selaku pimpinan pesantren membuat laporan ke polisi. Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan beberapa petunjuk penting.
Berdasarkan hasil penyelidikan, rekaman CCTV menjadi bukti kunci yang membawa polisi kepada pelaku. Dalam rekaman tersebut, terlihat seseorang mengenakan hoodie warna hitam terekam kamera ketika beraksi.
“Hasil penyidikan pelakunya diketahui seorang santri yang masih di bawah umur,” jelas Joko.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, termasuk pengasuh pesantren dan orang tua pelaku, penyidik mengamankan barang bukti berupa jaket hitam dan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku.
Menggunakan Korek Api untuk Membakar Kabel
Dalam pengakuannya, pelaku menjelaskan bagaimana ia melancarkan aksinya. Ia menggunakan korek api untuk membakar kabel listrik di lantai dua gedung asrama yang kosong.
“Pelaku menggunakan korek api untuk membakar kabel di lantai dua hingga akhirnya api menyebar,” ujar Joko.
Metode ini dipilih pelaku agar api terlihat seperti kebakaran akibat konsleting listrik. Namun, penyelidikan menyeluruh dan bukti CCTV berhasil membongkar skenario pelaku.
Dijerat Pasal dengan Ancaman 15 Tahun, Tapi Pelaku Masih Anak
Polisi menggunakan Pasal 187 KUHP untuk menjerat pelaku. Pasal ini mengatur tentang pembakaran yang dengan sengaja menyebabkan bahaya bagi barang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, karena pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Selama proses penyidikan berlangsung, pelaku ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.
Sudah Ketiga Kalinya dalam Dua Tahun
Yang membuat kasus ini semakin memprihatinkan adalah fakta bahwa ini merupakan kebakaran ketiga yang melanda Ponpes Babul Maghfirah dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Kebakaran pertama terjadi pada 25 Januari 2024. Api yang diduga berasal dari kantin dengan cepat menjalar ke bangunan sekitar. Sebanyak 11 ruangan hangus dalam kejadian tersebut, termasuk delapan asrama santri putri, musala, ruang makan, koperasi, dan bahkan rumah pimpinan pesantren.
Belum genap setahun kemudian, tepatnya pada 1 Desember 2024, kebakaran kedua kembali terjadi. Kali ini, empat bilik asrama putri di lantai dua hangus terbakar pada malam hari, saat para santri sedang beristirahat.
Kini, 31 Oktober 2025, kobaran api serupa kembali melahap bangunan lain di kompleks pesantren yang sama.
“Dari kasus pertama kami sudah curiga ada sabotase, tapi tidak ada bukti,” ujar Teungku Masrul Aidi, pimpinan pesantren, Jumat (31/10).
Pernyataan Ustaz Masrul ini mengindikasikan bahwa pihak pesantren sebenarnya sudah mencurigai adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran-kebakaran sebelumnya, namun baru kali ini pelaku berhasil diungkap.
Menyorot Problem Bullying di Pesantren
Kasus ini membuka mata publik tentang masalah serius yang sering terabaikan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren: perundungan atau bullying. Meskipun pesantren dikenal sebagai tempat pendidikan karakter dan moral, ternyata praktik bullying masih bisa terjadi di dalamnya.
Tindakan pelaku yang membakar pesantren, meskipun sangat salah dan melanggar hukum, menunjukkan tingkat tekanan mental yang dialaminya akibat perundungan. Ini menjadi peringatan bagi semua lembaga pendidikan untuk lebih serius dalam mencegah dan menangani kasus bullying.
Penting bagi pesantren dan lembaga pendidikan lainnya untuk memiliki sistem pengaduan yang mudah diakses, pendampingan psikologis bagi santri, serta pengawasan yang ketat terhadap interaksi antar santri untuk mencegah terjadinya perundungan.
Kasus ini juga mengingatkan bahwa bullying bukan masalah sepele. Dampak psikologisnya bisa sangat serius dan mendorong korban melakukan tindakan ekstrem yang merugikan diri sendiri dan orang lain.




