JAKARTA, GEMADIKA.com – Setelah lebih dari empat dekade, Indonesia akhirnya memiliki aturan hukum acara pidana yang baru. Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).

Keputusan bersejarah ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Sebanyak 342 anggota DPR hadir dalam sidang yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta.

Turut hadir perwakilan pemerintah dari Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, dan kementerian/lembaga lainnya yang menjadi saksi pengesahan undang-undang penting ini.

Seluruh Fraksi Kompak Menyetujui
Sebelum pengambilan keputusan, Puan mendengarkan laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Setelah laporan disampaikan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan.

Tanpa ada penolakan, seluruh peserta rapat paripurna kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut. Ketukan palu pun menandakan sahnya KUHAP baru sebagai pengganti undang-undang yang telah berusia 44 tahun.

Puan: Jangan Termakan Hoaks
Di kesempatan berbeda, Puan menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan Habiburokhman sudah cukup jelas. Pimpinan DPR RI berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.

Proses Penyusunan Libatkan Partisipasi Luas
Dalam paparannya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan proses penyusunan RKUHAP telah berlangsung lebih dari satu tahun dengan melibatkan partisipasi bermakna dari berbagai pemangku kepentingan.

“KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaning participation atau partisipasi yang bermakna. Sejak februari 2025 Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum,” tegas Habiburokhman.

Baca juga :  Sekda & Ketua DPRD Kabupaten Lamtim, Dampingi Bupati Ela Siti Nuryamah Saat Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas yang mewakili presiden juga menekankan pentingnya pengesahan RKUHAP untuk memperkuat hukum nasional. Proses penyusunannya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

“Prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil, dan kelompok rentan. Masukan dari publik diserap melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional agar rumusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan teknologi masa kini,” ungkap Supratman.

Warga Negara Diperkuat, Aparat Tidak Lagi Terlalu Powerful
Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP memerlukan pembaruan mendasar untuk memperkuat posisi warga negara dalam sistem hukum. KUHAP baru mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan, memperjelas syarat penahanan, perlindungan dari penyiksaan, penguatan dan perlindungan hak korban, kompensasi, restitusi, rehabilitasi, hingga keadilan restoratif.

“Ada sedikit perbandingan antara KUHAP lama dan KUHAP baru. KUHAP lama pada intinya adalah undang-undang yg mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang merupakan orang yang bermasalah dengan hukum. Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara,” sambungnya.

Sinkronisasi dengan KUHP Baru
KUHAP baru ini sangat dibutuhkan seiring dengan akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini yang akan mendampingi penggunaan KUHP sebagai hukum materil harus dilengkapi dengan hukum operasionalnya, yaitu KUHAP yang akan bersama-sama mulai berlaku 2 januari 2026,” ujarnya.

14 Substansi Utama Pembaruan KUHAP
Selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana. Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR:

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional
2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif
3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat
4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga
5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan
6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif
8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan
10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law
11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi
12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi
13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Baca juga :  Bukan Hanya 2 Jurnalis Republika! Total 9 WNI Ditangkap Tentara Israel di Kapal Flotilla Gaza

Mahkamah Agung Turut Terlibat
Dalam prosesnya, Mahkamah Agung turut terlibat aktif dalam penyusunan RKUHAP, baik dalam rapat panitia kerja maupun kunjungan spesifik yang digelar di sejumlah daerah di Indonesia dengan melibatkan pengadilan, kejaksaan, kepolisian, hingga akademisi.

Ketua Mahkamah Agung Sunarto, juga turut mengikuti penandatanganan Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana yang diselenggarakan Kementerian Hukum RI pada bulan Juni lalu.

Ketua MA meyakini bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan agar RUU KUHAP tidak bersifat kaku.

Dengan demikian, kewenangan teknis dapat diberikan kepada masing-masing instansi: penyidikan kepada penyidik, penuntutan kepada penuntut, dan regulasi teknis peradilan diserahkan kepada Mahkamah Agung. Hal ini penting agar implementasi ketentuan dalam KUHAP bisa berjalan optimal tanpa harus diatur secara rinci di dalam KUHAP itu sendiri.

RKUHAP sebelumnya telah disepakati pada tingkat pertama antara Komisi III DPR dan Pemerintah pada Kamis (13/11/2025), sebelum akhirnya disahkan dalam sidang paripurna lima hari kemudian. (*)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami