BATU BARA, GEMADIKA.com – Aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, terus beroperasi meski telah ramai diberitakan di media sosial dan media massa. Dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH) membuat operasi tambang tanpa izin ini berjalan tanpa hambatan.

Kegiatan penambangan yang diduga tidak mengantongi izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut terlihat berlangsung dengan bebas. Pengusaha tambang seolah menutup mata dan telinga terhadap dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, bahkan terkesan merasa kebal hukum.

Dugaan keterlibatan oknum aparat semakin menguat setelah awak media melakukan investigasi pada Kamis, 13 November 2025. Seorang pria yang mengaku bermarga Siagian, yang bertugas mengutip pembayaran dari supir truk pengangkut tanah, memberikan keterangan mengejutkan.

“Ada 5 orang polisi yang barusan datang, saya kasikan Rp100.000, mereka ambil tidak apa-apa,” ungkap pria bermarga Siagian tersebut, Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa operasi tambang ilegal ini mendapat “backing” dari oknum tertentu, sehingga pelaku merasa aman dan tidak khawatir akan tindakan hukum.

Baca juga :  Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam BAP Gegerkan Deli Serdang, Kuasa Hukum Minta CB dan ERW Diproses Tegas

Dampak Kerusakan Lingkungan

Aktivitas penambangan ini menimbulkan dampak serius bagi lingkungan sekitar. Ekosistem lahan pertanian rusak parah, akses jalan hancur, dan polusi debu mencemari udara. Saat musim hujan, kondisi jalan menjadi becek dan licin, sangat membahayakan pengguna jalan.

Armada truk pengangkut tanah yang hilir mudik setiap hari tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga. Meski menjadi sorotan masyarakat, operasi tambang ini tetap berjalan seolah tanpa ada yang berani menghentikannya.

Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara

Ketua LSM MITRA, Alaiaro Nduru, yang juga menjabat sebagai Ketua FORWAKUM TIPIKOR, menegaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius.

“Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.

Baca juga :  Satpam Korban Begal Bersenjata di Medan Pulang dengan Peluru Masih Bersarang, Terkendala Biaya Operasi

Alaiaro menambahkan, “Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009.”

Desakan Masyarakat

Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan keprihatinannya terhadap aktivitas penambangan yang telah berlangsung beberapa minggu terakhir.

“Kegiatan ini sudah berlangsung beberapa minggu yang lalu dengan menggunakan alat berat jenis excavator dan saya belum pernah melihat izinnya,” ujarnya saat ditemui awak media pada Kamis, 13 November 2025.

Tokoh masyarakat tersebut berharap Kapolda Sumut segera mengambil tindakan tegas. “Agar Kapolda Sumut ambil tindakan. Dan juga aparat penegak hukum (APH) setempat seperti Polres Batu Bara untuk menindak tegas kegiatan tanpa izin ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku, agar tidak merasa kebal hukum dengan adanya backing,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Batu Bara maupun Dinas ESDM Kabupaten Batu Bara terkait dugaan penambangan ilegal tersebut. (Tuah Sembiring)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami