LUBUKLINGGAU, GEMADIKA.com – Pemerintah Kota Lubuklinggau menggelar Paparan Laporan Antara dan Konsultasi Publik Ke-1 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Utara dan Selatan di Simfoni Room Hotel WE, Selasa (26/11/2025).
Acara dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Lubuklinggau H. Rustam Effendi, didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau Achmad Asril Asri.
Dalam sambutannya, Rustam Effendi menyampaikan bahwa penyusunan RDTR ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Sesuai UU Cipta Kerja, mengamanatkan adanya kemudahan perizinan untuk meningkatkan investasi, maka perlu dilakukan penyusunan RDTR yang merupakan penjabaran dari RTRW ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang pada kawasan kota,” ujarnya.
Rustam menjelaskan, RDTR akan menjadi acuan diterbitkannya dokumen perizinan pemanfaatan ruang yang akan diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Dua Tujuan Utama
Kegiatan ini memiliki dua tujuan utama, yaitu:
- Pemaparan Laporan Antara RDTR Wilayah Perencanaan Utara dan Selatan
- Konsultasi Publik Ke-1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Wilayah Perencanaan Utara dan Selatan untuk menentukan Isu Strategis Prioritas
Turut hadir dalam acara ini Ir. H. Nobel Nawawi, M.T., anggota Forum Penataan Ruang Daerah Kota Lubuklinggau, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para pemangku kepentingan di Kota Lubuklinggau.
Penyusunan RDTR ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan investasi dan pemanfaatan ruang yang lebih tertata di Kota Lubuklinggau. (Hidayat)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan