LUBUKLINGGAU, GEMADIKA.com — Sebuah kasus yang mengusik nurani publik kembali mencuat dari lingkungan pendidikan Islam. Seorang pimpinan Pondok Pesantren di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial F, diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang santriwati berusia 17 tahun secara berulang kali.
Kasus ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun X @SisterInDanger pada 23 Mei 2026 dan langsung menjadi sorotan publik luas.
Terjadi Berulang, Korban Dipaksa Diam
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan F tidak hanya terjadi sekali. Korban yang sama dilaporkan mengalami tindak rudapaksa sebanyak tiga kali, serta satu kali pelecehan secara fisik.
Yang memperparah kondisi korban, F diduga secara aktif membungkam korban agar tidak melapor kepada siapa pun, dengan dalih menjaga nama baik pesantren yang dipimpinnya.
“Tersangka F minta korban untuk tak lapor ke siapapun, karena menyangkut nama baik pesantren yang dipimpinnya. Jadinya korban merasa dilematis dan terpaksa diam,” demikian keterangan yang dibagikan akun @SisterInDanger.
Korban Akhirnya Berani Melapor
Meski sempat dibungkam, korban akhirnya memberanikan diri untuk bersuara. Ia melaporkan tindakan pelaku kepada orang tuanya dan kemudian meneruskan laporan tersebut kepada pihak kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, GEMADIKA.com masih berupaya mengkonfirmasi perkembangan kasus ini kepada pihak Kepolisian Resor Lubuklinggau dan instansi terkait untuk mendapatkan keterangan resmi.
Kasus ini kembali mengingatkan kita semua bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama di setiap lembaga pendidikan, tanpa terkecuali. Tidak ada nama baik institusi yang lebih berharga dari keselamatan dan martabat seorang anak.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan