JAKARTA, GEMADIKA.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas sektor untuk memperkuat pemanfaatan stadion dan kawasan olahraga nasional. Upaya ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri pasca pertemuan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga serta Wakil Menteri Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu.

Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Satgas digelar secara daring dan dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri III, Akhmad Wiyagus, didampingi Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Paudah.

Dalam arahannya, Wiyagus menjelaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional mengamanatkan para gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyediakan anggaran sesuai kemampuan daerah masing-masing dalam mendukung pembangunan persepakbolaan nasional.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan infrastruktur olahraga yang telah dibangun,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (5/11/2025).

Lebih lanjut, Wiyagus menekankan bahwa pemerintah daerah dapat mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai dasar dalam pemeliharaan dan perawatan stadion pasca peresmian.

“Melalui regulasi tersebut, pemda dapat menentukan model pengelolaan yang sesuai dengan karakteristik dan kemampuan daerahnya,” jelasnya.

Selain itu, Mendagri pada 18 Mei 2025 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.2/2612/SJ tentang Optimalisasi Pemanfaatan Stadion Sepakbola dan Penyelenggaraan Sepakbola di Daerah. Surat edaran tersebut menjadi panduan bagi pemerintah daerah untuk memaksimalkan penggunaan aset stadion.

Kemendagri juga mendorong agar stadion dikelola secara efisien dan profesional, baik oleh perangkat daerah secara langsung, melalui pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maupun kerja sama dengan pihak profesional agar tidak membebani anggaran daerah.

Model pemanfaatan aset dapat dilakukan melalui berbagai skema, seperti sewa, pinjam pakai, bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), kerja sama pemanfaatan (KSP), maupun kerja sama pemanfaatan infrastruktur (KSPI).

Wiyagus bersama Deputi Usaha Menengah Kemenkop UKM, Bagus, juga menegaskan pentingnya memastikan status kepemilikan 17 stadion baru yang telah dibangun, termasuk proses Provisional Hand Over (PHO) dan masa berlaku Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO), untuk menjajaki bentuk kerja sama dan model pemanfaatan yang tepat.

Pemanfaatan stadion tidak hanya untuk kegiatan olahraga, tetapi juga penyelenggaraan kejuaraan sepak bola amatir bersama PSSI dan pengembangan kegiatan ekonomi produktif melalui pemberdayaan UMKM di kawasan stadion.

“UMKM yang beroperasi di kawasan stadion harus dikurasi, higienis, dan memiliki sertifikasi halal agar dapat mendukung tumbuhnya industri olahraga nasional yang sehat dan berdaya saing,” tegas Wiyagus.

Ia berharap pembentukan Satgas atau Tim Pemanfaatan Stadion dan Kawasan Olahraga di tingkat pusat bersama kementerian dan lembaga terkait dapat segera direalisasikan.

“Satgas ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, sinergi lintas sektor, serta memastikan keberlanjutan pemanfaatan fasilitas olahraga nasional secara optimal,” pungkasnya.

Rakor tersebut diikuti oleh berbagai perwakilan kementerian dan lembaga, antara lain Deputi Usaha Menengah Kementerian Koperasi dan UKM, Kepala Biro Perencanaan, Manajemen Kinerja dan Data Kemenpora, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi Kemenpora, Asisten Deputi Pengelolaan Jasa, Sarana, dan Prasarana Olahraga Kemenpora, serta Direktur Agama, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas.

Turut hadir pula Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Penanggung Jawab Tim Sinkronisasi Urusan Kepemudaan dan Olahraga Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. (Selamet)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami