JAKARTA, GEMADIKA.com – Media sosial dihebohkan dengan kabar yang menyesatkan tentang kewenangan polisi dalam Undang-Undang KUHAP yang baru. Merespons viralnya informasi keliru tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman langsung memberikan klarifikasi tegas.
Klarifikasi ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025), tepat sebelum pengesahan KUHAP baru.
“Sebelum saya membaca laporan, saya perlu menyampaikan sedikit klarifikasi, Bapak dan Ibu, terkait adanya hoaks atau berita bohong yang beredar sangat masif, ini ya di sosial media,” kata Habiburokhman.
4 Hoaks yang Beredar Luas di Media Sosial
Politisi Partai Gerindra ini menyoroti empat isu yang beredar luas di media sosial dengan narasi yang mengkhawatirkan masyarakat. Berikut bunyi kabar hoaks yang viral:
“Kalau RUU KUHAP disahkan, polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim:
1. Diam-diam menyadap, merekam dan mengutak-atik alat komunikasi digitalmu tanpa batasan soal penyadapan sama sekali
2. Polisi bisa membekukan sepihak tabungan dan semua rekening onlinemu
3. Polisi bisa mengambil HP, laptop, dan data elektronikmu
4. Polisi bisa menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.”
Klarifikasi 1: Penyadapan Akan Diatur di UU Tersendiri
Habiburokhman tegas membantah klaim bahwa polisi bisa menyadap tanpa izin hakim. Ia menjelaskan bahwa aturan soal penyadapan tidak diatur dalam KUHAP baru, melainkan akan diatur melalui undang-undang khusus.
“Kami perlu klarifikasi bahwa menurut Pasal 135 ayat (2) KUHAP yang baru, hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur di UU tersendiri yang membahas soal penyadapan,” kata Habiburokhman.
Ia menambahkan bahwa hampir seluruh fraksi di Komisi III sepakat penyadapan harus diatur dengan sangat ketat dan memerlukan izin dari ketua pengadilan.
“Sejauh ini kalau dari pembicaraan lintas fraksi di Komisi III hampir semua fraksi, bahkan semua fraksi menginginkan penyadapan itu nanti diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan,” tambahnya.
Klarifikasi 2: Pemblokiran Rekening Harus Izin Hakim
Meluruskan isu kedua tentang pemblokiran rekening, Habiburokhman membantah jika polisi bisa melakukan pemblokiran tanpa izin pengadilan. Ia merujuk pada pasal yang mengatur hal tersebut secara spesifik.
“Kami perlu sampaikan bahwa menurut Pasal 139 ayat (2) KUHAP baru yang insyallah ini akan disahkan semua bentuk pemblokiran tabungan, data di drive dan sebagainya, harus dilakukan dengan izin hakim ketua pengadilan,” ungkapnya.
Klarifikasi 3: Penyitaan Harus dengan Izin Ketua Pengadilan Negeri
Habiburokhman juga menjelaskan soal penyitaan barang elektronik seperti HP dan laptop oleh polisi. Ia menegaskan bahwa setiap penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum wajib mendapat izin dari ketua pengadilan negeri.
“Menurut Pasal 44 KUHAP baru yang akan kita sahkan ya, bahwa semua bentuk penyitaan itu harus dengan izin ketua pengadilan negeri. Jadi tidak benar,” ungkapnya.
Klarifikasi 4: Penangkapan Harus Berdasarkan Minimal 2 Alat Bukti
Isu terakhir yang diluruskan adalah tentang penangkapan sewenang-wenang. Habiburokhman membantah keras adanya kabar bahwa polisi bisa menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
“Hal ini juga tidak benar, bahwa menurut Pasal 93 dan Pasal 99 KUHAP baru penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan minimal 2 alat bukti. Sementara penahanan nanti kita jelaskan diatur lebih rinci,” imbuhnya.
KUHAP Baru Resmi Disahkan
Seperti diketahui, revisi KUHAP resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR usai menjalani sejumlah pembahasan panjang di Komisi III DPR. Pengesahan KUHAP ini terlaksana di ruang paripurna DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Pimpinan DPR meminta persetujuan kepada seluruh anggota Dewan terkait RKUHAP. Semua anggota Dewan dari seluruh fraksi menyatakan sepakat revisi KUHAP disahkan menjadi undang-undang.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani.
“Setuju,” jawab para anggota Dewan, disambut ketuk palu pimpinan DPR oleh Puan.
Klarifikasi Habiburokhman ini menjadi penting untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan memastikan bahwa KUHAP baru tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia serta check and balance dalam sistem peradilan pidana Indonesia. (*)




