KLUNGKUNG, GEMADIKA.com – Pantai Kelingking yang ikonik di Nusa Penida kini menjadi sorotan publik setelah Gubernur Bali Wayan Koster memutuskan menghentikan secara permanen proyek lift kaca bernilai Rp200 miliar. Keputusan tegas ini diambil setelah ditemukan sederet pelanggaran serius yang dilakukan investor asal China.
Proyek yang sempat viral dan memicu perdebatan sengit di media sosial itu kini harus dibongkar. Sebagian masyarakat menilai pembangunan lift akan merusak keindahan alam Kelingking, sementara pihak lain berargumen bahwa lift diperlukan demi keamanan wisatawan yang turun ke pantai.
Setelah melakukan peninjauan mendalam bersama Bupati Klungkung dan Panitia Khusus Tata Ruang dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Gubernur Koster menemukan fakta mengejutkan: terdapat 5 jenis dan 13 bentuk pelanggaran dalam proyek yang telah berjalan sejak 2023 tersebut.
Pelanggaran Tata Ruang yang Masif
Jenis pelanggaran pertama yang terungkap adalah pelanggaran tata ruang sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020. Pembangunan lift kaca seluas 846 meter persegi dengan ketinggian mencapai 180 meter beserta bangunan pendukungnya ternyata berdiri di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur Bali.
Lebih parah lagi, pondasi beton (bore pile) bangunan jembatan dan lift kaca tersebut berada di wilayah pantai dan pesisir tanpa rekomendasi Gubernur Bali serta tanpa izin pemanfaatan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Lift kaca juga tidak memiliki rekomendasi terkait kajian kestabilan jurang, padahal lokasi ini berada di tebing curam yang rawan longsor.
Investor juga gagal mendapatkan validasi terhadap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi Penanaman Modal Asing (PMA) yang terbit otomatis melalui Online Single Submission (OSS), sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025. Sebagian besar bangunan lift kaca bahkan berdiri di wilayah perairan pesisir tanpa perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Ancaman Terhadap Lingkungan Hidup
Pelanggaran kedua menyangkut lingkungan hidup berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Investor tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung,” jelas Koster, Minggu (23/11/2025).
Perizinan Bermasalah dan Kawasan Konservasi Dilanggar
Pelanggaran ketiga terkait perizinan yang tidak sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dimiliki investor tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ada hanya mencakup bangunan loket tiket seluas 563,91 meter persegi, tidak termasuk jembatan layang penghubung sepanjang 42 meter dan lift kaca yang menjadi inti proyek.
Yang lebih mengkhawatirkan, bangunan pondasi beton (bore pile) ternyata berdiri di kawasan konservasi perairan Nusa Penida. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 dan Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017, lokasi tersebut masuk zona perikanan berkelanjutan dan sub zona perikanan tradisional yang sama sekali tidak diperbolehkan untuk pembangunan wisata, termasuk lift.
Mengancam Pariwisata Berbasis Budaya Bali
Pelanggaran kelima menyangkut Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali. Proyek ini dinilai mengubah keaslian Daerah Tujuan Wisata (DTW) dan merusak nilai-nilai pariwisata berbasis budaya yang menjadi identitas Bali.
Ultimatum 6 Bulan untuk Pembongkaran
Dengan segudang pelanggaran tersebut, Gubernur Koster mengambil keputusan tegas.
“Atas banyaknya pelanggaran tersebut, kami memutuskan pembangunan dihentikan dan harus dibongkar, kami memberikan waktu 6 bulan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk melakukan pembongkaran, segala biaya yang timbul atas pembongkaran tersebut ditanggung oleh perusahaan tersebut,” kata Koster.
Gubernur menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap investor yang melanggar aturan tidak akan mengurangi minat investasi di Bali. Selama investor beroperasi sesuai regulasi dan menghormati kearifan lokal serta keberlanjutan lingkungan, mereka akan tetap didukung dan difasilitasi pemerintah daerah.
Koster juga membantah tudingan tebang pilih dalam penegakan aturan. Ia menyatakan bahwa seluruh investasi yang melanggar akan ditindak tegas secara bertahap, mengingat tidak mungkin dilakukan sekaligus dalam waktu bersamaan.
Keputusan ini menjadi peringatan keras bagi investor bahwa Bali tidak akan mengorbankan lingkungan dan budayanya demi keuntungan ekonomi semata. Kelestarian alam dan nilai-nilai tradisional tetap menjadi prioritas utama dalam pengembangan pariwisata Pulau Dewata.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan