JAKARTA, GEMADIKA.com — Pengendara sepeda motor yang menggunakan ban dalam kondisi gundul dapat dikenakan sanksi tilang dengan ancaman denda maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Ketentuan ini berkaitan dengan standar kelayakan teknis kendaraan yang wajib dipenuhi setiap pengendara di jalan raya, termasuk kondisi ban yang memiliki peran penting terhadap keselamatan berkendara.

Dasar Hukum

Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan di jalan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi hukum.

Komponen yang masuk dalam pemeriksaan kelayakan kendaraan meliputi:
spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, serta kondisi kedalaman alur ban.

Besaran Sanksi

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai:

  • Pidana kurungan paling lama 1 bulan, atau
  • Denda maksimal Rp250.000

Ban Gundul Tidak Laik Jalan

Ban motor yang sudah aus atau gundul dikategorikan tidak memenuhi standar laik jalan karena dapat membahayakan keselamatan pengendara.

Kondisi ini mengurangi daya cengkeram ban terhadap permukaan jalan, terutama saat kondisi basah atau licin, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

Petugas kepolisian berhak melakukan penindakan terhadap kendaraan yang kedalaman alur bannya sudah melewati batas indikator keausan (Tread Wear Indicator/TWI).

Penutup

Masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa kondisi kendaraan, khususnya ban, sebelum berkendara demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami