JAKARTA, GEMADIKA.com – Sebuah gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hak rakyat memberhentikan langsung anggota DPR menuai respons beragam dari para legislator.

Lima mahasiswa menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) agar masyarakat pemilih bisa ikut mengusulkan pemecatan wakil rakyat yang dinilai tidak amanah.

Namun, gagasan ini justru memicu perdebatan di internal parlemen. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap mekanisme tersebut.

“Jadi artinya ada yang mendukung ada yang menolak. Ada yang nanti mendukung anggota DPR yang sudah mereka pilih ada juga yang menolak,” kata Darmadi kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11).

Menurut Darmadi, memberikan hak langsung kepada rakyat untuk memecat anggota DPR justru akan menimbulkan kekacauan. Ia khawatir proses pengambilan keputusan menjadi tidak jelas karena kepentingan masyarakat yang beragam.

“Nah, ini, kan, tentu menyulitkan nanti dalam pengambilan keputusan. Bagaimana mengambil keputusannya rakyat. Jadinya nanti agak confused juga,” ujarnya.

Darmadi bahkan memperingatkan potensi konflik horizontal antarwarga jika mekanisme ini diterapkan.

“Ya nanti rakyat ini memecat, rakyat ini mempertahankan. Jadi, terjadi keributan juga begitu, ya,” kata legislator asal Kalimantan Tengah ini.

Sistem Lama Dianggap Sudah Tepat

Politikus PDIP itu menilai aturan yang ada saat ini sebenarnya sudah efektif untuk mengevaluasi kinerja anggota DPR. Rakyat tinggal menggunakan hak pilihnya pada pemilu berikutnya untuk tidak memilih kembali legislator yang tidak bekerja maksimal.

“Kalau memang dia tidak bekerja secara performa secara bagus, tentu nanti bisa saja dia tidak dipilih lagi,” ujarnya.

Baca juga :  Lagu Satire 'My Little Bolu Ketan' Berbalik Jadi Senjata Politik Golkar untuk Dongkrak Citra Bahlil

Baleg DPR: Gugatan Adalah Dinamika Demokrasi

Di sisi lain, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI justru menyambut positif adanya uji materi ini. Ketua Baleg, Bob Hasan, menyatakan tidak keberatan dengan gugatan yang diajukan lima mahasiswa tersebut.

“Boleh saja, kita setiap warga negara tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan klaim, maupun juga mengajukan gugatan judicial review, itu bagus,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, Kamis (20/11/2025).

“Bukan bagus isinya ya (gugatannya). Maksudnya itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun. Ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia. Ketika ada ganjarannya bisa mengajukan gugatan judicial review. Enggak ada masalah,” imbuh politikus Partai Gerindra ini.

Bob juga menanggapi kritik bahwa mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) saat ini terlalu eksklusif karena sepenuhnya ditentukan oleh partai politik. Ia menekankan bahwa pengaturan tersebut memang bagian dari sistem politik yang menempatkan partai sebagai pengusung anggota DPR.

“Ketika sudah masuk menjadi wakil rakyat, maka itu diatur oleh MD3. Nah, MD3 itu juga termasuk bagian daripada adanya pelibatan partai politik,” kata dia.

Bob pun menyerahkan keputusan mengenai kemungkinan PAW melalui pilihan rakyat kepada MK yang akan menafsirkan UU MD3.

“Sekarang kan semua di Mahkamah Konstitusi itu bukan masalah bisa dan tidak bisa, akan dipertimbangkan sepanjang ada tarikannya dengan UUD 1945,” kata Bob.

Lima Mahasiswa Gugat Pasal Pemberhentian Anggota DPR

Dalam perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025, lima mahasiswa—Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—menggugat Pasal 239 Ayat 2 huruf d UU MD3.

Baca juga :  Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Gantikan Luhut di Era Baru Pemerintahan

Pasal tersebut menyatakan anggota DPR diberhentikan antarwaktu apabila “diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Para pemohon meminta MK menafsirkan pasal itu menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Permohonan a quo… tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” ujar Ikhsan dalam sidang pendahuluan.

Menurut para pemohon, selama ini partai politik kerap memberhentikan kader tanpa alasan jelas, namun mengabaikan desakan publik ketika seorang anggota DPR seharusnya diberhentikan.

Mereka mencontohkan kasus nonaktifnya Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Patrio, dan Adies Kadir yang dipicu tekanan publik tetapi tidak diproses sesuai mekanisme pemberhentian dalam UU MD3.

Para mahasiswa berpendapat bahwa kondisi ini membuat suara rakyat hanya sebatas formalitas dalam pemilu. Mereka memohon agar MK menyatakan Pasal 239 Ayat 2 huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituen.

Hakim Suhartoyo menutup sidang dengan menyampaikan bahwa permohonan akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, untuk menentukan apakah perkara ini dapat diputus tanpa pemeriksaan lebih lanjut atau memerlukan sidang pembuktian.

Gugatan ini kini menjadi sorotan publik, mengingat semakin banyaknya tuntutan transparansi dan akuntabilitas kinerja wakil rakyat di tengah kritik tajam terhadap produktivitas dan integritas DPR.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami