JAKARTA, GEMADIKA.com – Pakar Telematika Roy Suryo merespons dengan tenang penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan Roy bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025).
Alih-alih terlihat khawatir, Roy justru menanggapi kabar tersebut dengan senyuman. Menurutnya, status tersangka hanyalah tahap awal dari proses hukum yang panjang dan harus dijalani dengan kepala dingin.
“Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa. Baru lanjut lagi menjadi terpidana,” ujar Roy saat ditemui awak media, Jumat (7/11/2025).
Pria yang dikenal sebagai kritikus pemerintahan ini juga mengajak tujuh rekannya yang ikut ditetapkan sebagai tersangka untuk tetap tenang dan tegar menghadapi proses hukum. Roy menegaskan bahwa langkah yang mereka ambil merupakan bentuk perjuangan untuk menunjukkan kebebasan dalam meneliti dokumen-dokumen publik.
“Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke 7 orang lain untuk tetap tegar,” tambahnya dengan nada optimis.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. Asep menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan kedelapan orang tersebut sebagai tersangka.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan bahwa kedelapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan mereka. Klaster pertama terdiri dari ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M. Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis). Sementara klaster kedua meliputi RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” ujar dia.
Menurut Kapolda, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menyimpulkan bahwa kedelapan tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah serta berpotensi menyesatkan publik.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” jelas dia.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Joko Widodo terkait penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baiknya melalui tudingan kepemilikan ijazah palsu. Polda Metro Jaya kini akan melanjutkan proses hukum terhadap kedelapan tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku.




