MEDAN, GEMADIKA.com – Sengketa kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 10 hektare di Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, kembali mencuat. Perkara yang telah berlangsung lebih dari satu dekade itu kini memasuki babak baru setelah pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Melalui kuasa hukumnya, keluarga Abdul Kholik Simanjuntak menyampaikan akan mengajukan gugatan perdata serta membuat laporan pidana terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi dalam proses pengalihan hak atas lahan tersebut.

Dalam keterangannya kepada wartawan, pihak pelapor juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas berinisial MDH. Dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan hingga kini belum mendapatkan tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Abdul Kholik Simanjuntak menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan diklaim merupakan milik keluarganya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama lima bersaudara. Lahan tersebut berada di wilayah yang sebelumnya masuk Desa Ujung Batu IV dan kini berada dalam administrasi Desa Ujung Batu II, Kecamatan Huta Raja Tinggi.

Baca juga :  Dinsos P3A Batu Bara Serahkan Stiker KPM Bansos, Pastikan Tepat Sasaran dan Transparans

Menurut Abdul Kholik, sengketa bermula ketika lahan tersebut dikuasai pihak lain hingga kemudian terjadi serangkaian proses pengalihan penguasaan. Berdasarkan keterangan yang pernah muncul dalam proses hukum sebelumnya, penguasaan lahan disebut berpindah dari satu pihak ke pihak lain sebelum akhirnya dikaitkan dengan pihak yang kini disebut dalam perkara.

Pihak keluarga menduga kewenangan yang semula hanya diberikan untuk mengurus kebun melalui surat kuasa berkembang menjadi transaksi jual beli lahan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik yang sah. Dugaan tersebut, menurut mereka, didasarkan pada sejumlah dokumen yang akan dijadikan alat bukti dalam proses hukum.

Kasus ini sebelumnya pernah dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan pada tahun 2011. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, pada tahun 2012 penyidik disebut telah menetapkan seorang pihak sebagai tersangka. Namun, menurut mereka, hingga kini perkara tersebut belum memberikan kepastian hukum maupun penyelesaian atas sengketa kepemilikan lahan.

“Sudah hampir 17 tahun kami memperjuangkan hak atas lahan ini, namun belum ada kejelasan. Kami juga belum pernah menikmati hasil dari kebun yang kami tanam,” ujar Abdul Kholik Simanjuntak.

Baca juga :  Stafsus Bupati Nagan Raya Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Ulama Beutong Ateuh

Ia juga mengaku sempat melakukan komunikasi dengan pihak yang disebut dalam perkara pada Desember 2025. Menurut pengakuannya, dalam komunikasi tersebut sempat dibahas kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga saat ini, upaya tersebut disebut belum membuahkan hasil.

Sementara itu, kuasa hukum Abdul Kholik Simanjuntak, Ihwan Bancin, S.H., M.H., menegaskan kliennya akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia guna memperoleh kepastian hukum atas perkara tersebut.

“Kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia agar perkara ini mendapatkan kepastian hukum. Semua dokumen dan bukti yang kami miliki akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ihwan Bancin, Rabu (15/7/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam keterangan pelapor, termasuk oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas berinisial MDH, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas tudingan tersebut. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak yang bersangkutan memberikan penjelasan.

Penulis : W ardiansyah
Editor : Rini

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami