LAMPUNG TIMUR, GEMADIKA.com – Desti Saputri, warga Desa Sukacari, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, mengaku telah menjadi korban dugaan pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh kerabatnya sendiri berinisial (Ki), warga Desa Gunung Tiga, Kecamatan Batanghari Nuban.
Kepada awak media gemadika pada Senin (3/11/2025), Desti Saputri menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari investasi pinjaman uang dengan jumlah awal sebesar Rp5 juta yang dijanjikan akan menjadi Rp7 juta dalam waktu tiga hari.
“Kemudian dari jumlah tujuh juta tersebut kembali bertambah menjadi sepuluh juta lima ratus ribu rupiah,” ujar Desti.
Masih lanjut Desti Saputri, dirinya kemudian dituduh kembali meminjamkan uang sebesar Rp15 juta, yang dalam kurun waktu sepuluh hari wajib dikembalikan dengan jumlah Rp21 juta.
“Namun dengan jumlah uang sebesar lima ratus juta rupiah, yang telah dikirimkan oleh Yana terhadap (Ki) selama ini ternyata belum cukup. Menurut keterangan Yana, (Ki) masih saja meminta sejumlah uang terhadap saya, bahkan (Ki) juga mengancam akan mendatangi rumah orang tua saya,” tutur Desti Saputri.
Atas kejadian tersebut, Desti Saputri berharap pihak aparat penegak hukum di wilayah Polres Lampung Timur dapat segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah ia sampaikan melalui kuasa hukumnya pada tanggal 22 Mei 2025. (Fatul)


