LAMPUNG TIMUR, GEMADIKA.com – Persiapan acara khitanan di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, yang seharusnya berlangsung penuh kebersamaan, justru berakhir dengan peristiwa tragis. Seorang pria dilaporkan meninggal dunia setelah ditembak tetangganya sendiri akibat perselisihan yang dipicu persoalan pembagian undangan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) siang. Korban diketahui bernama Pendi (42), sementara pelaku adalah Andi Rustam (36), yang merupakan tetangga korban.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, korban datang ke rumah pelaku dengan tujuan membantu persiapan acara khitanan anak pelaku secara bergotong royong.
Di tengah aktivitas persiapan, keduanya terlibat adu argumen yang dipicu persoalan teknis mengenai pembagian undangan acara. Perselisihan yang awalnya berupa adu mulut kemudian berubah menjadi aksi kekerasan.
Diduga tidak mampu mengendalikan emosinya, pelaku mengambil senjata api rakitan jenis revolver yang disimpannya. Senjata tersebut kemudian digunakan untuk menembakkan satu peluru ke arah korban hingga mengenai bagian kepala.
Akibat luka tembak tersebut, korban langsung terjatuh di ruang samping rumah pelaku dalam kondisi bersimbah darah.
Warga yang mengetahui kejadian segera membawa korban ke Puskesmas Gunung Pelindung untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang dideritanya.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dari rumahnya. Namun, tidak lama kemudian ia memutuskan menyerahkan diri kepada Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur.
Menurut informasi kepolisian, pelaku mengaku memilih menyerahkan diri karena merasa takut apabila dilakukan tindakan tegas saat proses penangkapan.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diduga digunakan saat penembakan sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan bahaya konflik yang tidak diselesaikan secara bijaksana, terlebih ketika melibatkan kepemilikan senjata api ilegal yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.


