DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang, Senin (3/11/2025).
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu madrasah swasta di wilayah tersebut.
Menurut Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Yayasan Farhan Syarif Hidayah, yang menggunakan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Sementara itu, Kasubsi Pidsus Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Putra Siregar, menambahkan bahwa dana BOS yang bersumber dari anggaran Kementerian Agama tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan untuk kegiatan operasional pendidikan.
“Dana BOS tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan di Madrasah,” ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Yayasan Farhan Syarif Hidayah di Jalan Orde Baru, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam kegiatan di Kantor Kemenag Deli Serdang, tim memeriksa sejumlah ruangan, termasuk bagian pendidikan madrasah dan keuangan, serta mengamankan berbagai dokumen administrasi yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana BOS.
“Saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang disita dari lokasi penggeledahan,” kata Putra.
Terkait potensi kerugian negara, pihak kejaksaan menyebutkan bahwa proses perhitungan masih dilakukan tim ahli dari Kantor Akuntan Publik.
“Perhitungan kerugian negara masih dalam proses. Jika ada perkembangan terkait nilai kerugian maupun pihak-pihak yang diperiksa, akan kami sampaikan ke publik,” tutur Putra Siregar.
Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dari penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana BOS di lingkungan madrasah di bawah naungan Kemenag Deli Serdang. Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Farhan Syarif Hidayah maupun Kemenag Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut. (W. Ardiansyah)


