REMBANG, GEMADIKA.com — Sekitar 200 warga Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Rembang pada Kamis (27/11/2025).
Massa menuntut pemerintah turun tangan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang disebut berasal dari salah satu pabrik di wilayah tersebut.
Ketua aksi sekaligus penanggung jawab lapangan, Afif Awaludin, menyampaikan bahwa dugaan pencemaran lingkungan telah dirasakan warga sejak 2015. Meski perusahaan sempat dikenai sanksi pada 2018, Afif menilai kondisi justru semakin memburuk hingga 2025.
“Pabrik buang limbah sembarangan semenjak 2015. Tahun 2018 pernah ada sanksi, tapi di 2025 malah semakin parah bau dan limbahnya. Seakan-akan negara tidak hadir di tengah-tengah masyarakat,” ujar Afif.
Dalam wawancara terpisah melalui pesan WhatsApp kepada Gemadika.com, Afif mengungkapkan bahwa warga mengalami bau menyengat yang diduga berasal dari amonia, disertai perubahan kondisi air dan udara.
“Bau amonia empat kali di atas batas normal. Pantai berlumpur, air berbau dan gatal. Udara tercemar amonia dan karbon,” jelasnya.
Selain memprotes dugaan pencemaran, massa aksi juga menuntut perbaikan sistem pengolahan limbah perusahaan. Afif menekankan perlunya pembenahan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) agar limbah cair hasil produksi tidak lagi mencemari lingkungan.
“Harus benahi IPAL. Pemerintah harus hadir mengawal,” tegasnya.
Afif menambahkan bahwa seluruh tuntutan warga telah disampaikan kepada pemerintah daerah dan telah ditandatangani oleh Bupati serta Ketua DPRD Rembang.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan yang diduga bertanggung jawab maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai aksi demonstrasi tersebut maupun dugaan pencemaran yang disampaikan warga. (Aziz)




