BATU BARA, GEMADIKA.com — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawati di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, terus menuai sorotan tajam dan menjadi perbincangan luas di ruang publik. Korban, Mariati AB, menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan laporannya oleh aparat kepolisian, khususnya terkait penerapan pasal yang dinilai tidak sesuai dengan fakta kejadian di lapangan, Jumat (26/12/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 22.08 WIB di SPBU 13-212-110 Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Saat itu, Mariati tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), sebuah aktivitas yang semestinya dilindungi oleh undang-undang.
Namun, kegiatan peliputan tersebut justru berujung pada aksi kekerasan yang dialami korban.
Korban Mengaku Dipukul dan Alat Kerja Dirampas
Menurut penuturan Mariati, seorang pria tak dikenal tiba-tiba menghampirinya dan mendorongnya hingga terjatuh. Akibat dorongan tersebut, tangan korban mengalami luka dan lebam. Situasi kemudian semakin memburuk ketika telepon genggam miliknya dirampas dan rekaman video liputan dihapus secara paksa.
“Tidak lama kemudian datang sekitar empat orang laki-laki lainnya. Saya dipukul di kepala dan pipi, ditarik ke sana kemari sampai tas saya putus. Badan dan kepala saya sangat sakit,” ungkap Mariati dengan nada kecewa.
Atas kejadian itu, Mariati melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya ke Polsek Indrapura.
Pasal Penganiayaan Dipersoalkan, Bukan Pengeroyokan
Korban mengaku terkejut setelah mengetahui laporan yang dibuat justru dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bukan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, padahal aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh lebih dari satu orang.
Selain itu, Mariati juga mempertanyakan tidak dicantumkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, meskipun statusnya sebagai wartawan tercantum jelas dalam identitas diri. Ia juga menyoroti tidak dimasukkannya unsur perampasan barang serta dugaan pengabaian terhadap Peraturan Bupati (Perbub) Batu Bara dalam laporan tersebut.
“Saya ingin tahu apa alasan pasal itu diubah. Apakah ada tekanan dari pihak tertentu? Saya ini wartawan yang sedang bertugas dan seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegas Mariati.
Saat mempertanyakan hal tersebut, korban mengaku mendapat penjelasan dari penyidik SPKT bahwa Pasal 351 KUHP dianggap telah mencakup seluruh unsur kejadian. Dalam kondisi fisik yang masih lemah usai mendapat perawatan medis, Mariati akhirnya menerima surat laporan dan pulang untuk memulihkan diri.
Laporan Dibuat di Polsek, Bukan Polres
Diketahui pula, pada saat pembuatan laporan, Kapolsek Indrapura menjemput Mariati langsung dari RS Bidadari dan mengarahkan agar laporan dibuat di Polsek Indrapura, bukan di Polres Batu Bara.
Setelah kondisinya membaik, Mariati kembali menelaah surat laporan tersebut dan menilai banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta kejadian. Hal ini membuatnya mempertanyakan profesionalisme aparat yang menangani laporannya.
“Bagaimana mungkin aparat penegak hukum tidak memahami pasal yang tepat. Ini bukan hanya soal saya, tapi soal rasa aman dan keadilan bagi wartawan saat menjalankan tugas,” ujarnya.
Desakan Terapkan Pasal 170 KUHP dan UU Pers
Atas dasar itu, Mariati AB, S.Pd., secara tegas meminta agar kasus yang dialaminya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, disertai penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta unsur perampasan barang.
Ia juga mendesak Kapolres Batu Bara untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan menindak tegas oknum aparat yang diduga tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat.
Sebagai informasi, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dengan adanya dugaan kekerasan fisik, perampasan alat kerja, serta penghapusan hasil liputan, kasus ini dinilai memenuhi unsur menghalangi kerja jurnalistik.
Polisi Akan Gelar Perkara
Berdasarkan konfirmasi dengan Kanit Polsek Indrapura, pihak kepolisian menyampaikan bahwa kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara pada Senin, 29 Desember 2025, guna menentukan penerapan pasal KUHP yang paling sesuai dengan kronologis kejadian serta keterangan pelapor, saksi, dan terduga pelaku.
Aktivis Hukum Soroti Kejanggalan Penanganan
Sementara itu, tokoh aktivis Alaiaro Nduru, S.H., turut menyoroti penanganan kasus tersebut. Ia menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses penerimaan laporan.
“Ini sangat lucu dan membingungkan. Laporan diterima secara resmi, tapi identitas pelaku disebut tidak diketahui, sementara jumlahnya disebut lima orang. Bagaimana mungkin dilakukan gelar perkara jika identitas pelaku saja belum jelas?” ujarnya.
Ia juga menilai penerapan Pasal 351 KUHP sangat tidak tepat.
“Jika pelapor menyebut ada lima orang pelaku, maka Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan seharusnya menjadi dasar hukum utama,” tegasnya.
Alaiaro mendesak Kapolres Batu Bara untuk mengevaluasi kinerja aparat terkait, bahkan meminta agar oknum petugas SPKT dan Kanit Reskrim mendapatkan pembinaan ulang terkait standar operasional penyelidikan dan penerapan unsur pidana.
Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menjunjung profesionalisme, transparansi, serta komitmen perlindungan kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
(Tim)




