GROBOGAN, GEMADIKA.com – Kegembiraan ribuan guru di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, sirna seketika setelah mengetahui besaran gaji yang diterima. Gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, angka yang jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan 2025 yang mencapai Rp2.254.090.
Besaran upah yang timpang ini memicu gelombang kekecewaan dan memunculkan pertanyaan serius mengenai kelayakan pendapatan para pendidik yang menjadi garda terdepan pendidikan daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan berdalih bahwa nominal Rp300 ribu diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan, Wahyu Susetijono, menjelaskan kondisi keterbatasan anggaran yang dihadapi pemerintah daerah, seperti dikutip dari Media Indonesia.
“Upah PPPK Paruh Waktu untuk R5 yakni guru PPG yang baru masuk Rp300 ribu, itu sesuai kemampuan daerah,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, kondisi efisiensi dan adanya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat membuat pemerintah daerah tidak mampu menyediakan gaji yang lebih tinggi untuk para guru PPPK Paruh Waktu ini.
Janji Tambahan Tunjangan Masih Menggantung
Meski demikian, pemerintah daerah menyebutkan akan ada tambahan pendapatan yang bisa diterima guru dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta tunjangan sertifikasi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp2 juta. Namun, realisasi tambahan pendapatan ini masih menunggu kebijakan dari Dinas Pendidikan setempat.
Persoalan lain yang muncul adalah bahwa jumlah tambahan dari dana BOS sangat bergantung pada jumlah siswa di masing-masing sekolah. Artinya, tidak semua guru akan mendapatkan tambahan yang sama, sehingga kesenjangan pendapatan antarsekolah pun berpotensi terjadi.
3.446 SK Diserahkan di Tengah Euforia Hari Guru
Dilansir dari Media Indonesia, pada 1 Desember 2024 lalu, Pemkab Grobogan menyerahkan sebanyak 3.446 Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu dalam sebuah acara meriah. SK yang diserahkan terdiri dari 660 guru, 119 tenaga kesehatan, dan 2.592 tenaga teknis.
Acara penyerahan SK berlangsung khidmat bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional, Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dan HUT ke-80 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Alun-Alun Purwodadi. Suasana penuh haru dan gembira menyelimuti para penerima SK yang berharap ini menjadi awal kehidupan yang lebih baik.
Kegembiraan Berubah Jadi Kekecewaan
Namun, euforia tersebut tak bertahan lama. Kegembiraan berubah menjadi kekecewaan mendalam bagi sebagian besar guru setelah mengetahui besaran upah yang akan mereka terima setiap bulannya.
“Gembiranya hilang ketika tahu pendapatan kami tidak lebih dari guru honorer seperti sebelumnya,” tutur Nurhayati, salah satu guru penerima SK dengan nada kecewa, seperti dikutip dari Media Indonesia.
Nurhayati mengungkapkan bahwa selama ini para guru berharap status PPPK akan membawa perbaikan kesejahteraan, namun kenyataannya berbeda jauh dari ekspektasi.
Senada dengan Nurhayati, Anggi, guru lainnya yang juga menerima SK PPPK Paruh Waktu, menyuarakan harapannya agar pemerintah menetapkan pendapatan sesuai dengan janji awal, yakni setara dengan UMK.
“Gaji setara penerima bansos, padahal guru mengajar setidaknya enam jam per hari,” ujarnya dengan nada prihatin.
Anggi menekankan bahwa dedikasi dan tanggung jawab seorang guru sangat berat, mulai dari mempersiapkan materi pembelajaran, mengajar di kelas, mengoreksi tugas siswa, hingga melakukan pembinaan karakter. Semua itu dilakukan dengan upah yang tidak sebanding dengan beban kerja yang diemban.
Isu Kesejahteraan Guru Kembali Mencuat
Kasus gaji rendah guru PPPK Paruh Waktu di Grobogan ini kembali mengangkat isu klasik tentang kesejahteraan guru di Indonesia, khususnya di daerah-daerah dengan keterbatasan anggaran. Guru sebagai ujung tombak pendidikan nasional seharusnya mendapatkan penghargaan yang layak, baik dari segi status kepegawaian maupun kesejahteraan ekonomi.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan