MAMASA,GEMADIKA.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamasa kembali memperkuat desakannya kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamasa untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Mambi. Desakan ini menyusul temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan secara rutin serta pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dinilai merampas hak siswa dari keluarga kurang mampu.

HMI menegaskan, seluruh pungutan yang dibebankan kepada siswa tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan pendidikan yang berlaku, sehingga dikategorikan sebagai pungli murni.

Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Enam Bulan Dinilai Ilegal

Berdasarkan hasil penelusuran dan pengaduan yang dihimpun HMI Cabang Mamasa, setiap siswa SMA Negeri 1 Mambi diduga diwajibkan membayar uang sebesar Rp150 ribu setiap enam bulan. Dengan demikian, dalam satu tahun siswa harus mengeluarkan Rp300 ribu tanpa adanya payung hukum yang jelas.

Ketua HMI Cabang Mamasa, Arifin Djalil, menegaskan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum apa pun.

“Ini bukan biaya sekolah yang sah, melainkan murni pungli. Tidak ada surat keputusan, peraturan tertulis, ataupun ketentuan hukum yang mengatur pembayaran tersebut,” tegas Arifin dalam rapat pers yang digelar pekan lalu.

HMI juga menerima laporan bahwa siswa yang tidak mampu membayar diduga mendapat tekanan, seperti tidak diperbolehkan mengikuti ujian atau tertahannya pembagian rapor. Praktik ini dinilai semakin menguatkan dugaan adanya pemaksaan terhadap siswa dan orang tua.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat terbebani.

“Kami terpaksa mengorbankan kebutuhan pokok untuk membayar biaya yang tidak jelas. Sekolah seharusnya membantu, bukan justru menambah beban,” ujarnya.

Pungli Berpotensi Masuk Ranah Tindak Pidana Korupsi

HMI Cabang Mamasa menegaskan bahwa pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat atau pihak yang memanfaatkan jabatan dapat masuk kategori tindak pidana korupsi (tipikor).

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungli yang dilakukan dengan unsur pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, atau ancaman merupakan perbuatan pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika terbukti, maka ini adalah tindak pidana serius yang merusak dunia pendidikan dan kepercayaan publik,” tegas Arifin.

HMI Jelaskan Perbedaan Uang Komite dan Pungli

Untuk meluruskan pemahaman publik, HMI juga menjelaskan perbedaan antara uang komite sekolah dan pungli, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam aturan tersebut, dana komite sekolah bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh dipaksakan kepada siswa atau orang tua. Selain itu, pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Yang terjadi di SMA Negeri 1 Mambi justru sebaliknya. Pungutan bersifat wajib, dipaksakan, dan tidak transparan. Ini jelas melanggar Permendikbud dan termasuk pungli,” ungkap tim investigasi HMI.

Dugaan Pemotongan Dana PIP Rp200 Ribu per Siswa

Tak hanya pungli, HMI juga mengungkap dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp200 ribu per siswa setiap kali bantuan dicairkan.

Dana PIP yang seharusnya diterima penuh oleh siswa untuk kebutuhan pendidikan, seperti buku, seragam, dan alat tulis, diduga dipotong sebelum sampai ke tangan penerima manfaat.

“Ini tindakan yang sangat tidak manusiawi. Bantuan negara untuk siswa kurang mampu justru dikurangi, dan tidak jelas ke mana aliran dananya,” tegas Ketua HMI Cabang Mamasa.

Akibatnya, sejumlah siswa penerima PIP mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sekolah dan merasa kehilangan hak yang seharusnya mereka terima.

HMI Serahkan Bukti dan Desak Kajari Bertindak Tegas

HMI Cabang Mamasa memastikan akan menyerahkan seluruh bukti yang telah dikumpulkan, mulai dari pengakuan orang tua siswa, catatan pembayaran, hingga keterangan siswa korban, kepada Kejaksaan Negeri Mamasa.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Ini menyangkut masa depan pendidikan dan hak-hak siswa di Mamasa,” tegas Arifin.

HMI juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan langkah lanjutan apabila tidak ada tindak lanjut nyata dari aparat penegak hukum.

Penulis : Antyka
Editor : Rini

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami