GRESIK, GEMADIKA.com – Sat Reskrim Polres Gresik, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencabulan yang sangat memprihatinkan. Seorang kakek berinisial AM (53 tahun), warga Kecamatan Menganti, Gresik, ditangkap setelah mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 6 tahun.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Mapolres Gresik. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak, bahkan di lingkungan keluarga sendiri.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut peristiwa pencabulan itu terjadi sekitar Oktober 2024 di rumah tersangka.

“Benar, kami telah mengamankan tersangka AM dan saat ini sudah berstatus tersangka,” ujar Arya, Senin (15/12/2025).

Kronologi Kejadian yang Memilukan

Kasus bermula ketika ibu korban mengantar anaknya ke rumah AM untuk bermain dengan neneknya pada Oktober 2024. Seharusnya, ini adalah momen kebersamaan yang menyenangkan antara cucu dan kakek nenek. Namun, kejadian mengerikan justru terjadi.

Saat nenek korban tertidur, AM yang merupakan kakek tiri korban diduga membawa anak malang tersebut ke kamarnya. Di sinilah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap bocah yang seharusnya ia lindungi.

“Setelah neneknya tidur, korban diajak ke kamar oleh tersangka dan terjadi perbuatan asusila,” ungkapnya.

Dilakukan Berulang Kali dengan Modus Sama

Yang lebih menyedihkan, perbuatan bejat ini ternyata tidak hanya terjadi sekali. Arya menyampaikan bahwa pencabulan itu dilakukan berulang kali dengan modus yang sama.

“Perbuatan itu dilakukan berulang dan menyebabkan korban mengalami trauma,” ungkap Arya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis yang cukup berat. Anak malang ini tidak mau lagi bertemu dengan pelaku dan menunjukkan tanda-tanda ketakutan.

“Tersangka sudah kami amankan di Mapolres Gresik,” ujar Arya saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).

Orang Tua Lapor Polisi

Melihat perubahan perilaku anaknya dan setelah mengetahui kejadian yang menimpa buah hatinya, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik.

“Atas kejadian tersebut orang tua anak korban melaporkan ke Polres Gresik,” ucap Arya.

Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ini, AM telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan.

Polisi Pantau Kondisi Psikologis Korban

Selain menangani pelaku, polisi juga turut membantu memantau perkembangan kondisi psikologis korban. Ini penting untuk memastikan anak mendapat penanganan trauma yang tepat dan bisa pulih dari kejadian traumatis tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh orang tua untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan anak tanpa pengawasan, bahkan di lingkungan keluarga sendiri. Komunikasi terbuka dengan anak tentang batasan tubuh dan keamanan diri sangat penting dilakukan sejak dini.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak lainnya.

Polres Gresik terus melakukan pendalaman perkara untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap dan pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami