SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengamankan tersangka pencabulan anak dalam hitungan jam setelah laporan diterima. Pelaku berinisial SW alias Wan (46) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pelaksana Tugas Harian Kanit PPA, AIPTU Akhirul Nizar SH, menjelaskan timnya langsung bergerak cepat begitu laporan masuk.
“Kami langsung bergerak cepat begitu menerima laporan. Kasus pencabulan terhadap anak adalah prioritas tertinggi kami,” tegas AIPTU Akhirul Nizar.
Terungkap dari Video Rekaman
Kasus terungkap pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, A yang merupakan kakek korban tengah bekerja di ladang sawit. Kepala lorong berinisial AR mendatanginya dengan membawa video mencengangkan.
“AR menunjukkan video yang sangat mencengangkan kepada saya. Cucu saya yang berinisial Z tampak dalam video sedang dicabuli oleh SW. AR bilang: ‘Itu cucu bapak itu ada fotonya, udah disebarkan kemana-mana udah’,” ungkap A.
A langsung melaporkan kejadian ke Polsek Perdagangan dan dilanjutkan ke Polres Simalungun. Laporan resmi tercatat dengan Nomor LP/B/539/XII/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 17 Desember 2025.
Ditangkap Hari yang Sama
AIPTU Akhirul Nizar menjelaskan timnya langsung turun ke lapangan bersama perangkat desa dan masyarakat setempat. Pada hari yang sama, tersangka berhasil diamankan di kediamannya.
“Kami langsung turun ke lapangan bersama perangkat desa dan masyarakat setempat. Pada hari yang sama, tersangka SW alias Wan berhasil kami amankan di kediamannya di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ujar Akhirul.
Dari pemeriksaan terungkap kejadian sebenarnya terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban Z yang masih berusia 5 tahun dan duduk di bangku Taman Kanak-kanak datang bersama kakaknya ke rumah tersangka di Huta II, Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar.
“Tersangka yang saat itu sedang bermain handphone mendengar ketukan pintu. Setelah dibuka, ternyata Z dan kakaknya yang datang,” papar Akhirul.
Modus Memanfaatkan Kepolosan Anak
Kakak korban meminta meminjam HP karena HP-nya sedang di-charge. Sementara Z yang polos meminta uang Rp2.000 untuk membeli jajan. Namun tersangka mengajukan syarat tidak manusiawi.
“Tersangka berkata kepada Z: ‘Isap burung wawak, biar kukasi uang’. Ini adalah modus yang sangat keji, memanfaatkan kepolosan anak,” ungkap Akhirul.
Kasus terungkap karena video rekaman yang diambil kakak korban menggunakan HP yang dipinjam dari tersangka. Meski tersangka sempat melarang dengan mengatakan “jangan”, kakak korban tetap merekam kejadian tersebut.
Apresiasi Kinerja Profesional
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Unit PPA saat dikonfirmasi Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 21.50 WIB.
“Ini menunjukkan profesionalisme dan presisi kerja Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun dalam menangani kasus perlindungan perempuan dan anak. Kami tidak akan mentolerir kejahatan seksual terhadap anak,” tegas AKP Verry Purba.
Tim Unit PPA mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek VIVO warna biru tipe Y12 dengan nomor WhatsApp 087XXXXXXXXX yang berisi rekaman adegan cabul tersebut.
“Barang bukti ini sangat krusial untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Akhirul.
Tersangka SW alias Wan yang berprofesi sebagai wiraswasta mengaku terang-terangan atas perbuatannya dalam pemeriksaan.
“Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap Z yang tinggal di belakang rumahnya,” ungkap Akhirul.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan, tipu muslihat, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari predator seksual. Kami akan terus bekerja profesional dan cepat tanggap dalam menangani kasus serupa,” pungkas AIPTU Akhirul Nizar.




