PEMATANGSIANTAR, GEMADIKA.com – Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.906,85 gram di depan ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., Kasiwas IPTU Arwansyah Batubara, Ps Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar Heri Santoso, S.H. dan Yovita Morina Tarigan, S.H., serta Pengacara Prodeo Roy Yantho Simangunsong. Kegiatan ini juga disaksikan langsung oleh empat orang tersangka.
Kapolres Pematangsiantar menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba.

Barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dari beberapa kasus, antara lain:
- LP/A/148/XII/2025/SPKT Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Polda Sumut, tertanggal 2 Desember 2025 pukul 16.30 WIB, di Jalan Darussalam Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Tersangka: S (51) dan I (47).
Barang bukti dimusnahkan: 84,22 gram ganja. - LP/A/149/XII/2025/SPKT Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Polda Sumut, tertanggal 2 Desember 2025 pukul 17.40 WIB, di Jalan Darussalam Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Tersangka: RPMLS (37).
Barang bukti dimusnahkan: 781,72 gram ganja. - LP/A/151/XII/2025/SPKT Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Polda Sumut, tertanggal 4 Desember 2025 pukul 17.30 WIB, di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Tersangka: MHN (44).
Barang bukti dimusnahkan: 1.040,91 gram ganja.
“Jumlah barang bukti ganja yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik sebanyak 1.906,85 gram. Jumlah barang bukti ganja ini berhasil menyelamatkan sekitar 5.720 jiwa manusia,” ujar AKBP Sah Udur.
Kapolres menambahkan, kegiatan pemusnahan ini juga bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar menjauhi narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur terkait sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi Polres Pematangsiantar kepada publik.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Polri, instansi terkait, dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pematangsiantar,” pungkas Kapolres.
(Humas Polres Pematangsiantar)
(S. Hadi Purba)




