BATU BARA, GEMADIKA.com — Dugaan aliran dana sebesar Rp2 miliar kepada Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, kembali mengemuka dan memicu sorotan tajam publik. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa uang tersebut berasal dari bandar besar berinisial MD alias Bento, yang diduga mengendalikan jaringan narkoba internasional dari Malaysia menuju Tanjung Tiram secara terstruktur dan masif.
Isu ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai independensi aparat penegak hukum dalam pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara.
Mencuat Setelah Penangkapan Irawan
Dugaan praktik setoran ini mulai mencuat setelah penangkapan seorang pria bernama Irawan. Dari informasi yang diperoleh, terdapat indikasi adanya koordinasi antara pelaku dengan oknum di dalam Satuan Narkoba Polres Batu Bara.
Sumber menyebutkan bahwa barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut disebut merupakan milik Mahyu Danil alias Bento, yang diduga mengatur pengiriman narkoba menggunakan boat seruai dan kapal penangkap ikan. Tiga hari sebelum penangkapan terjadi, barang tersebut dikabarkan sudah disimpan di Desa Pahlawan, Tanjung Tiram.
Dikabarkan Dibekukan Setelah Setoran

Informasi lain mengungkap bahwa pada Juli 2025, MD alias Bento sebenarnya sempat diamankan oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara. Namun, kasus tersebut disebut tidak berlanjut. Terdapat dugaan kuat bahwa perkara tersebut dihentikan setelah pembayaran Rp2 miliar dilakukan.
Hingga kini, tidak ada keterangan resmi terkait alasan penghentian proses hukum tersebut. Kondisi ini membuat spekulasi publik semakin berkembang.
Pengiriman Baru via Kampung Nipah
Pada Agustus 2025, barang diduga narkotika kembali masuk dari Malaysia melalui Kampung Nipah, Labuhan Ruku. Jumlahnya disebut mencapai ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi.
Tiga mobil kemudian diberangkatkan menuju Jakarta dan Palembang. Salah satu mobil, menurut sumber, sengaja diserahkan untuk ditangkap sebagai bentuk pengalihan, dengan kompensasi Rp30 juta per kilogram untuk Bento.
Penangkapan itu sempat dirilis resmi oleh Polres Batu Bara dengan barang bukti 28 kg sabu dan 60.940 butir ekstasi.
Dugaan ini semakin memperkuat spekulasi adanya kerja sama antara bandar narkoba dan oknum aparat.
Respons Polres Batu Bara
Saat dikonfirmasi, Humas Polres Batu Bara menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan pertanyaan tersebut kepada Satres Narkoba.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan jawaban singkat:
“Tidak benar dugaan berita itu pak,” ujarnya.
Keterbatasan informasi resmi dari pihak kepolisian mendorong desakan agar Polres Batu Bara memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari berkembangnya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(Tim)




