DELI SERDANG, GEMADIKA.com — Apa rasanya berhadapan dengan sistem yang seharusnya memberi perlindungan, namun justru terasa diam membisu? Pertanyaan itulah yang kini membayangi Hafifuddin Hamid alias Afif (56), warga Dusun Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Berbulan-bulan Afif menanti kepastian atas pengaduan resmi yang ia sampaikan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumatera Utara. Namun hingga kini, proses yang diharapkan menghadirkan kejelasan justru terasa berjalan di tempat.
Afif mengaku melaporkan dugaan kriminalisasi yang menyeret nama oknum Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, bersama Kanit Pidum Ipda Yasmin Tua Purba serta beberapa pihak lain. Ia juga menyoroti dugaan serius terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dinilainya bermasalah dan sarat kejanggalan.
Namun ironisnya, laporan yang menurut Afif memiliki bobot hukum dan etik tinggi tersebut seolah mandek di meja penanganan. Ia menyebut pemeriksaan berjalan lambat tanpa progres yang jelas. Bahkan, beberapa kali pemanggilan terhadap pihak terlapor disebut tidak pernah dihadiri.
“Kalau sebuah pengaduan warga yang resmi saja tidak berjalan, wajar publik bertanya. Apalagi ini menyangkut institusi penegak hukum dan kehormatan etik di tubuh Polri,” ujar Afif dengan nada getir kepada sejumlah awak media, Jumat (19/12/2025).
Isu Internal Propam Kian Menambah Tanda Tanya
Kecurigaan publik semakin menguat setelah mencuat isu pencopotan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra Pietama beberapa waktu lalu. Isu tersebut dikaitkan dengan dugaan praktik tak wajar dalam penanganan perkara etik di internal Polda Sumut.
Di tengah situasi tersebut, Afif mengaku semakin terpukul setelah mendapat informasi bahwa oknum perwira yang ia laporkan justru melenggang mengikuti pendidikan Sespimmen Polri, sebuah jenjang pendidikan strategis bagi perwira menengah.
“Bagaimana mungkin seseorang yang sedang diadukan terkait dugaan manipulasi proses hukum malah bisa melaju ke jenjang pendidikan strategis? Di mana letak rasa keadilan itu?” ungkap Afif.
Menurutnya, dugaan penerbitan SP3 bermasalah merupakan pelanggaran serius yang seharusnya disikapi tegas. Afif menilai, demi objektivitas dan transparansi, seharusnya ada penonaktifan sementara terhadap terlapor hingga proses pemeriksaan etik benar-benar tuntas.
Minta Mabes Polri Turun Tangan
Karena menilai penanganan di Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut lamban dan tidak jelas arah, Afif kini berharap Kadiv Propam Mabes Polri dapat mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Ia menegaskan, langkah itu bukan untuk menjatuhkan institusi Polri, melainkan justru demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Sebagai warga negara, saya hanya meminta hak keadilan saya diproses. Jangan biarkan laporan ini mati di meja etik,” harapnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut yang dikonfirmasi terkait perkembangan laporan tersebut belum memberikan tanggapan resmi.
Situasi ini pun kian memunculkan pertanyaan di tengah publik:
Apakah laporan masyarakat benar-benar mendapat ruang keadilan di meja pengawasan internal?
Ataukah benar, keadilan masih kerap tajam ke bawah namun tumpul ke atas?
(W. Ardiansyah)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan