JAKARTA, GEMADIKA.com – Perayaan Natal 2025 tinggal menghitung hari. Kabar gembira bagi Anda yang ingin menikmati momen istimewa bersama keluarga: tahun ini libur Natal membentuk long weekend empat hari berturut-turut!

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah menetapkan dua hari libur resmi untuk perayaan Natal. Namun, perlu dicatat bahwa tanggal 24 Desember 2025 bukan termasuk hari libur nasional.

Dua Hari Libur Resmi Natal 2025

Pemerintah menetapkan jadwal libur Natal sebagai berikut:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Hari Libur Nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Dengan adanya dua hari libur resmi yang disambung langsung dengan akhir pekan, masyarakat bisa menikmati libur panjang tanpa harus mengambil cuti tambahan.

Long Weekend: 4 Hari Libur Berturut-turut

Rangkaian libur Natal 2025 membentuk long weekend yang sempurna untuk merayakan bersama orang terkasih. Berikut susunan lengkapnya:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur Akhir Pekan

Total ada empat hari libur berturut-turut yang bisa dimanfaatkan untuk berkumpul dengan keluarga, berlibur, atau sekadar beristirahat melepas penat setelah bekerja seharian penuh.

Baca juga :  Auditorium Binus University Kemanggisan Ludes Terbakar, 70 Petugas Damkar Dikerahkan Tidak Ada Korban Jiwa

Strategi Cerdas: Maksimalkan Libur Nataru hingga 12 Hari

Bagi yang ingin liburan lebih panjang, ada strategi jitu untuk menggabungkan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dengan mengambil hanya lima hari cuti, Anda bisa menikmati libur hingga 12 hari berturut-turut!

Berikut rekomendasi pengambilan cuti:

  • Rabu, 24 Desember 2025: Ambil cuti
  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
  • Sabtu-Minggu, 27-28 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
  • Senin-Rabu, 29-31 Desember 2025: Ambil cuti
  • Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru
  • Jumat, 2 Januari 2026: Ambil cuti
  • Sabtu-Minggu, 3-4 Januari 2026: Libur Akhir Pekan

Dengan strategi ini, Anda hanya perlu mengambil lima hari cuti pribadi untuk mendapatkan 12 hari libur panjang. Sangat efisien untuk merencanakan liburan jauh bersama keluarga atau pulang kampung lebih lama.

Aturan Cuti Bersama: Wajib Libur atau Tidak?

Banyak yang bertanya, apakah cuti bersama bersifat wajib? Ternyata, aturannya berbeda antara pegawai swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).

Untuk Pegawai Swasta:

Merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 yang menggantikan Surat Edaran Menteri Nomor M/3/HK.04/IV/2022, ada dua skenario:

  1. Jika libur saat cuti bersama: Jatah cuti tahunan akan berkurang
  2. Jika tetap masuk kerja saat cuti bersama: Jatah cuti tahunan tidak berkurang, dan pegawai tetap menerima upah seperti hari kerja biasa
Baca juga :  Mitos Air Dingin Bikin Lemak Membeku Usai Makan Daging, Dokter: Itu Tidak Benar

Bunyi lengkap aturan tersebut sebagai berikut:

“Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.”

Untuk ASN/PNS:

Kabar baik bagi pegawai negeri! Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.

Bahkan, ada ketentuan khusus untuk ASN yang karena jabatannya tidak bisa mengambil cuti bersama:

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.

Dengan kata lain, ASN/PNS tetap libur mengikuti ketetapan pemerintah tanpa khawatir jatah cuti tahunan terpotong.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami