DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Keadilan Rakyat (LSM PKR) Kabupaten Deli Serdang, Okiyanty Nasution, SH, mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) segera menangkap Husen, tersangka kasus pengeroyokan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Deli Serdang.
Penetapan status DPO tersebut tercantum dalam surat Nomor DPO/36/XI/RES1.6/2025/Satreskrim, serta ditindaklanjuti lewat surat permintaan pencarian dari Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Nomor B/96/XI/RES.1.6/2025/Satreskrim, tertanggal 7 November 2025.

Husen (45), warga Lingkungan II, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) ke-1e KUHP. Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Agustus 2025.
Desakan Kepada Kapolda Sumut
Okiyanty menilai proses penangkapan berjalan lamban, mengingat Husen telah lebih dari sebulan ditetapkan sebagai DPO namun masih belum berhasil diamankan.
“Status hukumnya sudah jelas. Tapi hingga hari ini Husen masih bebas berkeliaran. Kami meminta Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk mengatensikan dan mempercepat proses penangkapan,” tegas Okiyanty, Senin (8/12/2025).
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan tersangka yang belum diamankan dapat memengaruhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.
Polresta Deli Serdang: Masih Dalam Pengejaran
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang melalui Kanit Satreskrim, Iptu Jimmi E. Depari, SH, MH, membenarkan bahwa tersangka masih dalam pengejaran.
“DPO atas nama Husen masih dalam pencarian dan menjadi atensi kami di Satreskrim Polresta Deli Serdang,” ujar Jimmi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan aparat terus melakukan upaya pencarian. Publik pun berharap penanganan kasus ini dapat diselesaikan tanpa pandang bulu dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(W.Ardiansyah)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan