BATU BARA, GEMADIKA.com – Seorang wartawati media cetak dan online, Mariati AB, mengalami tindakan tidak menyenangkan saat meliput antrian panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 13212110, Jalan Lintas Sumatera, Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Jumat (06/12/2025) malam.

Peristiwa itu terjadi ketika Mariati sedang mendokumentasikan antrian kendaraan yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM). Tiba-tiba, beberapa orang mendekatinya, lalu merampas ponsel dari tangannya dan menghapus foto serta video yang sudah diambil secara paksa.

Korban juga mengaku mendapat tindakan kekerasan fisik hingga menyebabkan luka pada tangannya.

“Selanjutnya mereka mendorong saya sehingga mengakibatkan tangan sebelah kiri luka dan memar,” sebutnya.

Baca juga :  Pemkab Batu Bara Jawab Fraksi di Paripurna DPRD: Perubahan PT PBB Jadi Perseroda Demi Selaraskan Regulasi dan Perkuat PAD

Atas kejadian tersebut, Mariati AB telah membuat laporan resmi ke Polsek Indrapura dengan Nomor: LP / 13 / 99 / XII / 2025 / SPKT / Polsek Indrapura / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara.

FORWAKUM TIPIKOR Minta Polisi Tangani Secara Serius

Menanggapi insiden tersebut, Ketua Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (FORWAKUM TIPIKOR), Alaiaro Nduru, SH, meminta pihak kepolisian khususnya Polsek Indrapura untuk memberikan perhatian serius dan segera menangani kasus tersebut.

Dalam pernyataannya, ia menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu di SPBU tersebut.

“Meminta pihak kepolisian khususnya Polsek Indrapura agar kasus penganiayaan wartawati di tangani dengan serius, jangan diberikan peluang kepada oknum pelaku, segera di proses dan tangkap, dan periksa manager SPBU tersebut untuk mengetahui adanya persengkokolan oknum petugas SPBU terhadap pelaku pengeroyokan wartawati tersebut oleh oknum yang diduga kuat melakukan tindak pidana penimbunan BBM,” tegasnya.

Baca juga :  Tragis! Saat Blackout Sumut, Dua Karyawan Toko Tewas Diduga Keracunan Asap Genset

Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah menindaklanjuti surat edaran terkait pendistribusian JBT dan JBKP.

“Kita berharap agar pemerintah Daerah sesuai surat edaran No.500.10.6/8426/2025 terkait tindak lanjut Surat Gubsu No.500.10/741/2025 tentang JBT dan JBKP , serta di minta Kapolres Batu Bara untuk melaksanakan tindakan tegas di SPBU tersebut,” tutupnya. (Jumaidi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami