MEDAN, GEMADIKA.com — Kasus dugaan korupsi anggaran Public Relations (PR) fiktif di PT Bank Sumut yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024 hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun GEMADIKA.com, total anggaran kegiatan PR yang diduga fiktif mencapai Rp12.741.000.000, dengan kerugian negara sebesar Rp6.070.723.167.

Perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan pada tahun lalu. Namun, dalam fakta persidangan terungkap kejanggalan, lantaran penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni Rini Rafika Sari, S.H., M.H., Pelaksana Madya Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, yang disebut menggantikan almarhum Novan Hanafi.

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi anggaran Public Relations fiktif PT Bank Sumut di Pengadilan Negeri Medan.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, praktisi hukum Muslim Muis, S.H., meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas kasus korupsi anggaran PR fiktif Bank Sumut yang dinilai belum sepenuhnya terbuka.

“Sementara oknum pejabat lain yang merupakan mantan pimpinan terdakwa justru lepas dari jeratan hukum. Sejak 2019 hingga 2024, Rini didakwa seolah-olah melakukan kejahatan ini seorang diri,” ujar Muslim Muis, Selasa (23/6/2026).

Dalam persidangan, majelis hakim bahkan sempat mempertanyakan kepada jaksa penuntut umum terkait logika hukum perkara tersebut. Menurut hakim, tindak pidana korupsi tidak mungkin berdiri sendiri, mengingat adanya sistem birokrasi dan mekanisme berlapis dalam pencairan anggaran.

Hakim mempertanyakan bagaimana terdakwa dapat melakukan pencairan dana tanpa keterlibatan pihak lain, terlebih dalam proses keuangan terdapat tiga bidang dan tujuh tahapan (kamar) yang harus dilalui sebelum dana kegiatan kehumasan, iklan layanan masyarakat, dan rilis pers dicairkan.

Saat memberikan keterangan sebagai terdakwa, Rini Rafika Sari juga mempertanyakan hal serupa kepada jaksa dan majelis hakim.

Ia mengaku bahwa pada tahun 2019, atasannya adalah Sulaiman selaku Pimpinan Bidang Public Relations dan Syahdan Ridwan Siregar selaku Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut. Rini mengakui telah merekayasa sejumlah dokumen, seperti memorandum persetujuan, memorandum pembayaran, invoice penyedia, hingga dokumen pertanggungjawaban pengeluaran biaya.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada Sulaiman dan Syahdan untuk proses pencairan dana. Fakta persidangan mengungkap bahwa ratusan kegiatan Bidang PR Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena bersifat fiktif.

Rincian Kerugian Negara

Berdasarkan fakta persidangan, berikut rincian transaksi yang menimbulkan kerugian negara:

  • Agustus–Desember 2019: 33 transaksi, kerugian Rp79.290.000
  • Tahun 2020: 79 transaksi, kerugian Rp410.325.095
  • Tahun 2021: 57 transaksi, kerugian Rp510.001.864
  • Tahun 2022: 90 transaksi, kerugian Rp1.185.002.286
  • Tahun 2023: 165 transaksi, kerugian Rp2.651.352.122
  • Tahun 2024: 473 transaksi, kerugian Rp1.234.741.800

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktur Utama Bank Sumut maupun Sekretaris Perusahaan Bank Sumut belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan dugaan kredit fiktif yang mencuat dalam persidangan.
(Selamet–Tim)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami