SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Upaya pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang ditangani Polres Simalungun menuai apresiasi. Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (20/1/2026), menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Anak Alif H (15), seorang pelajar kelas III SMP, dalam perkara pembunuhan berencana yang terjadi di area perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Panjaitan, SH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo Pasal 618 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sesuai dakwaan Kesatu Primair.

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa secara lisan mengajukan permohonan keringanan hukuman. Namun, JPU menyatakan tetap pada tuntutan semula.

Kronologi Pembunuhan

Perkara ini bermula pada awal Desember 2025, saat terjadi percekcokan antara terdakwa dan korban Bunga (nama samaran). Perselisihan muncul setelah korban mengaku hamil. Keduanya kemudian sepakat untuk menggugurkan kandungan, dengan janji terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp500.000 pada awal Januari 2026.

Pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa dan korban bertemu dan menuju area perkebunan ubi kayu di Jalan Lintas Dolok Ulu. Setelah berada di lokasi, keduanya melakukan persetubuhan.

Namun, karena uang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan dan korban terus menuntut tanggung jawab, terdakwa panik. Ia kemudian melakukan kekerasan hingga korban akhirnya meninggal dunia. Tubuh korban selanjutnya diseret dan ditinggalkan di dalam parit perkebunan.

Penemuan Jenazah dan Penangkapan

Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh saksi Supiyanto, warga Dolok Ulu, sekitar pukul 16.00 WIB di dalam parit perkebunan PT Bridgestone, Jalan Simpang Dolok Ulu. Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian dan pemerintah nagori setempat.

Petugas Polres Simalungun segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah korban ke RSUD Djasamen Saragih untuk keperluan visum. Hasil visum menyimpulkan korban meninggal dunia akibat kerusakan organ pernapasan dan otak akibat trauma benda tumpul.

Berkat kerja cepat aparat kepolisian, terdakwa berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 19.10 WIB di rumah kakaknya. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.

Barang Bukti

Dalam persidangan, JPU menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit handphone ZTE
  • 1 batang kayu ubi sepanjang 144 cm
  • Pakaian korban
  • Batu kerikil bernoda darah
  • 1 pisau bergagang plastik warna hitam
  • 1 unit handphone Infinix (dirampas untuk dimusnahkan)
  • 1 unit sepeda motor Honda Megapro BK 4510 TAK (dirampas untuk negara)

Agenda Sidang Lanjutan

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal Agung Laia, SH, MH. Terdakwa didampingi penasihat hukum Renhad Sinaga, SH, dari LBH-PK Keadilan Simalungun selaku Posbakum Prodeo PN Simalungun.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan, yang jadwalnya akan ditentukan kemudian oleh majelis hakim.
Laporan S Hadi Purba Tambak

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami