REMBANG, GEMADIKA.com – Aktivitas penambangan batu di Desa Lemahputih, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang dipastikan beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal. Meski meresahkan warga akibat kerusakan lingkungan, pihak Perhutani memastikan titik pengerukan tersebut belum masuk kawasan hutan negara.
Kepastian status ilegal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi (Kasi) Geologi, Mineral dan Batubara (Geominerba) Kantor Cabang Dinas Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto. Ia menyatakan tidak ada izin tambang yang aktif untuk wilayah Desa Lemahputih.
”Untuk wilayah Desa Lemahputih, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang saat ini tidak ada izin tambang,” kata Hadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (29/6/2026).
Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan operasional tambang ini. Aktivitas pengerukan batu tersebut dinilai merusak lingkungan.
Hanya Berjarak Satu Meter dari Batas Hutan
Merespons polemik tersebut, pihak Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo Jawa Tengah langsung menerjunkan personel ke lapangan. Hasilnya, titik penambangan dipastikan berada di tanah pematikan atau lahan milik warga, bukan di dalam kawasan hutan negara.
”Setelah dikonfirmasi oleh Pak Kasper dan jajarannya, ternyata lokasi itu masih di luar kawasan hutan. Jaraknya sekitar satu meter dari pal (patok) batas,” ungkap Komunikasi Perusahaan (Komper) KPH Kebonharjo, Lasmundi.
Perhutani Perketat Pengawasan Area BatasMeski saat ini pengerukan masih berada di lahan warga, Lasmundi menegaskan bahwa Perhutani tetap memperketat pengawasan secara berkala di area perbatasan. Langkah ini diambil guna mengantisipasi adanya penambangan liar yang meluas ke wilayah hutan negara.
”Pengawasan selalu kami lakukan melalui pengecekan pal batas di area perbatasan dengan hutan rakyat atau tanah desa. Setiap triwulan dilaporkan, jadi kalau ada kegiatan penambangan di kawasan hutan pasti termonitor. Ini dipastikan tidak masuk kawasan hutan,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan