JAKARTA, GEMADIKA.comKomisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru dijerat hukum usai mengejar dua pelaku kejahatan yang menjambret istrinya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai kontroversial dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi Hogi yang sebenarnya berusaha melindungi istrinya dari tindak kejahatan.

Panggilan 28 Januari 2026

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa kasus tersebut sangat memprihatinkan karena Hogi justru dijerat hukum saat berusaha membela istrinya yang menjadi korban kejahatan.

“Ini ada peristiwa menarik ya, memprihatinkan, dalam konteks hukum terjadi di Sleman, Yogyakarta,” ujar Habiburokhman dikutip dari akun Instagram resminya, Senin (26/1/2026).

Komisi III DPR RI akan menggelar pertemuan pada 28 Januari 2026 (Rabu) untuk membahas kasus ini secara mendalam.

“Jadi nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini ya,” ujar Habiburokhman.

Kronologi Kasus

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan kronologi peristiwa yang menjerat Hogi Minaya dalam masalah hukum.

Peristiwa bermula ketika seorang perempuan—istri Hogi—menjadi korban penjambretan oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor. Suami korban, Hogi Minaya, yang saat itu mengemudikan mobil bersama istrinya, kemudian mengejar para pelaku penjambretan tersebut.

Dalam proses pengejaran, kedua penjambret mengalami kecelakaan tunggal yang menyebabkan mereka tewas di tempat.

“Jadi bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini. Dikejar, dipepet beberapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas,” kata Habiburokhman menjelaskan kronologi yang sebenarnya terjadi.

Hogi Dijerat Pasal Lalai Lalu Lintas

Meski demikian, Polres Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Komisi III Mempertanyakan Penerapan Pasal

Habiburokhman mengaku heran dan mempertanyakan penerapan pasal tersebut terhadap Hogi, karena kecelakaan yang menewaskan dua penjambret itu bukan disebabkan oleh tabrakan langsung dari mobil yang dikendarai Hogi.

“Kami Komisi III sangat prihatin dengan peristiwa ini ya, dan kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan dalam perkara ini kepada Pak Hogi ya. Karena yang apa namanya, lalai hingga menabrak itu kan bukan Pak Hogi, tetapi justru dua orang penjambret tersebut,” ujar Habiburokhman.

Pertanyaan ini mendasar karena unsur “kelalaian” dalam pasal yang dikenakan seharusnya ada pada pihak yang menyebabkan kecelakaan, dalam hal ini adalah para penjambret yang kehilangan kendali, bukan Hogi yang mengejar.

Kejaksaan Juga Dipertanyakan

Habiburokhman juga menyoroti sikap Kejaksaan Negeri Sleman yang menerima perkara tersebut dari kepolisian dan bahkan akan melimpahkannya ke pengadilan.

“Kami juga bingung kok Kejaksaan juga bisa apa namanya menerima perkara ini, bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Habiburokhman.

Komisi III akan Memantau Proses Peradilan

Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan akan terus memantau proses hukum kasus tersebut dan berharap Hogi Minaya memperoleh keadilan.

“Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan dan kami akan memantau jalannya peradilan tersebut ya,” ucap Habiburokhman.

Pemantauan oleh lembaga legislatif ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan tidak merugikan pihak yang sebenarnya menjadi korban kejahatan.

Polemik Hukum: Korban atau Pelaku?

Kasus Hogi Minaya memunculkan perdebatan publik tentang batasan-batasan dalam membela diri dan melindungi keluarga dari tindak kejahatan.

Perspektif yang Mendukung Hogi:

  • Hogi adalah suami dari korban kejahatan
  • Tindakan mengejar pelaku adalah naluri melindungi istri
  • Kematian pelaku bukan akibat tabrakan langsung
  • Pelaku sendiri yang lalai hingga menabrak tembok
  • Seharusnya ada pembelaan diri (self defense)

Perspektif Hukum yang Diterapkan:

  • Pasal lalai lalu lintas diterapkan
  • Pengejaran dianggap menyebabkan kecelakaan
  • Ancaman 6 tahun penjara
  • Perkara diterima kejaksaan dan akan disidangkan

Pertanyaan Publik:

  • Apakah mengejar pelaku kejahatan adalah tindakan kriminal?
  • Bagaimana batas pembelaan diri yang dibenarkan hukum?
  • Apakah korban kejahatan bisa menjadi tersangka?
  • Dimana letak keadilan dalam kasus ini?

Harapan untuk Keadilan

Kasus Hogi Minaya menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia dalam menegakkan keadilan yang substantif, bukan hanya formal. Masyarakat berharap bahwa proses hukum akan mempertimbangkan konteks kejadian secara menyeluruh.

Pertemuan Komisi III DPR dengan Kapolres dan Kajari Sleman pada 28 Januari 2026 diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan tidak membuat korban kejahatan justru menjadi tersangka

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami