JAKARTA, GEMADIKA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Ahad (19/1/2026) dan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap Bupati yang baru menjabat sejak 2025 tersebut.
Empat Tersangka Ditetapkan
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT tersebut merupakan salah satu upaya penegakan hukum terhadap praktik pemerasan yang terjadi di lingkup pemerintahan desa.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026), Asep mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Keempat tersangka tersebut adalah:
- SDW (Sudewo) – Bupati Pati periode 2025-2030
- YON (Abdul Suyono) – Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- JION (Sumarjiono) – Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
- JAN (Karjan) – Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken
Dugaan Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa
KPK menduga keempat tersangka melakukan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Modus yang diduga dilakukan adalah meminta sejumlah uang dari calon perangkat desa yang ingin menduduki jabatan tertentu.
Praktik ini merugikan calon perangkat desa yang seharusnya diangkat berdasarkan kompetensi dan kebutuhan desa, bukan berdasarkan kemampuan finansial untuk menyuap atau membayar pungutan liar.
Pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa merupakan pelanggaran serius karena tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan desa dan merugikan masyarakat desa yang seharusnya dilayani oleh perangkat yang berkualitas.
Pasal yang Menjerat Tersangka
Asep menegaskan bahwa para tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam undang-undang pemberantasan korupsi dan KUHP terbaru.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Asep.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.
Sementara Pasal 20 huruf c UU KUHP terbaru mengatur tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pejabat publik dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
Penahanan di Rutan KPK
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, KPK memutuskan untuk menahan keempat tersangka.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” imbuh Asep.
Penahanan 20 hari pertama ini merupakan tahap awal yang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika penyidikan masih memerlukan waktu lebih lama.
Selama masa penahanan, keempat tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang dilakukan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
OTT Ketiga KPK di 2026
Operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa ini merupakan OTT ketiga yang dilakukan KPK pada tahun 2026.
Sebelumnya, KPK telah melakukan dua kali OTT:
- OTT Pertama (9-10 Januari 2026): Delapan orang ditangkap terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara
- OTT Kedua (19 Januari 2026): Lima belas orang ditangkap termasuk Wali Kota Madiun terkait dugaan korupsi fee proyek dan dana CSR
Dengan tiga kali OTT dalam kurang dari sebulan, KPK menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi di berbagai lini pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dampak terhadap Pemerintahan Pati
Penetapan Bupati Pati sebagai tersangka dan penahanannya di Rutan KPK tentunya akan berdampak pada jalannya pemerintahan di Kabupaten Pati. Bupati yang baru menjabat sejak 2025 ini kini harus menjalani proses hukum yang bisa memakan waktu cukup lama.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika kepala daerah ditahan atau berhalangan tetap, maka wakil kepala daerah akan menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap atau sampai masa jabatan berakhir.
Masyarakat Pati diharapkan tetap tenang dan percaya bahwa roda pemerintahan akan terus berjalan meskipun bupatinya sedang menjalani proses hukum. Pemerintah daerah harus tetap fokus melayani masyarakat dan menjalankan program-program pembangunan yang sudah direncanakan.
Komitmen KPK Memberantas Korupsi
Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kepala daerah dan kepala desa ini menunjukkan bahwa KPK konsisten dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, dari tingkat paling atas hingga tingkat desa.
Korupsi di tingkat desa, meski nilainya mungkin lebih kecil dibandingkan korupsi di tingkat pusat, memiliki dampak yang sangat nyata terhadap kehidupan masyarakat desa. Praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa merusak tata kelola pemerintahan desa dan merampas hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari perangkat yang berkualitas.
KPK berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kepala daerah dan kepala desa lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segalanya.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan