JAKARTA, GEMADIKA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik memeriksa Melissa B. Darban, istri Kapolsek Dampit Polres Malang, AKP Kevin Ibrahim, sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (6/7/2026). Penyidik mendalami dugaan aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka Heri Gunawan alias Hergun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada dugaan aliran uang dan aset yang diduga berasal dari tersangka.

“Saksi hadir, penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait aset dan aliran uang yang diduga bersumber dari tersangka HG,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Melissa diketahui sebelumnya juga pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 13 November 2025. Ia sempat tidak memenuhi panggilan penyidik yang dijadwalkan pada 30 Juni 2026 sebelum akhirnya hadir dalam pemeriksaan terbaru.

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR tersebut, yakni Heri Gunawan (HG), anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Partai Gerindra, dan Satori (ST), anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Partai NasDem. Hingga kini, keduanya belum ditahan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Hergun diduga memerintahkan tenaga ahlinya untuk menyusun dan mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui empat yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Hergun. Sementara itu, Satori diduga menggunakan delapan yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori untuk mengajukan proposal serupa.

Selain kepada BI dan OJK, kedua tersangka juga diduga mengajukan permohonan bantuan dana sosial kepada sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR RI melalui yayasan yang mereka kelola.

KPK menduga pada periode 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana bantuan, namun kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal tidak dilaksanakan.

Dalam perkara ini, Hergun diduga menerima dana sekitar Rp15,86 miliar yang berasal dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK, serta sejumlah mitra kerja lainnya.

Penyidik juga menduga Hergun melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memindahkan dana dari rekening yayasan ke rekening pribadi melalui berbagai metode transaksi. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan.

Sementara itu, Satori diduga menerima dana sekitar Rp12,52 miliar dari berbagai sumber yang sama. Dana tersebut juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan, serta aset lainnya.

Selain itu, penyidik menduga Satori melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan maupun pencairan deposito agar tidak mudah teridentifikasi dalam rekening koran.

Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami