LUBUK LINGGAU, GEMADIKA.com – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuk Linggau Tahun 2026. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (26/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi, dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran OPD, serta anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menyampaikan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam pembentukan peraturan daerah untuk memenuhi kebutuhan hukum daerah. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yakni melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

“Propemperda adalah instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Pada Propemperda Tahun 2026, DPRD Kota Lubuk Linggau mengusulkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Beberapa di antaranya yakni Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Keolahragaan, serta Raperda tentang Pencegahan Tindakan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Selain itu, turut diusulkan Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Raperda tentang Pelayanan Publik, Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting, Raperda tentang Ketahanan dan Kemandirian Pangan Daerah, serta Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota secara khusus menekankan pentingnya pembinaan dan pengembangan UMKM sebagai salah satu prioritas kebijakan daerah. Ia menilai UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah dan memiliki peran strategis dalam penyerapan tenaga kerja serta penguatan ekonomi kerakyatan.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang berpihak pada UMKM diharapkan mampu mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha lokal, sekaligus memperkuat struktur ekonomi daerah yang berkelanjutan.(Hidayat)




