BEKASI, GEMADIKA.com – Operasi antinarkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali membuahkan hasil. Kali ini, polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dalam jumlah besar di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat. Total barang bukti yang disita mencapai 83 kilogram dengan nilai estimasi Rp 1,6 miliar.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka yang terdiri dari dua pria dan satu wanita. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan transaksi narkotika di kawasan Duren Jaya, Bekasi.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit menjelaskan, operasi penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas melakukan pengamanan terhadap tersangka pertama berinisial A di area SPBU Jalan H. Nonon Sonthanie.

“Subdit 2 mengamankan tiga orang tersangka di wilayah Kota Bekasi dengan barang bukti ganja seberat 83 kilogram,” ujar AKBP Parikhesit dalam keterangannya, Jumat (9/1), seperti dilansir Kumparan.

Baca juga :  Dibawa ke Markas GRIB Jaya, Putri Penulis Ahmad Bahar Sempat Diinterogasi Hercules Soal Chat Ancaman

Dari hasil interogasi awal, tersangka A mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di kediamannya. Informasi ini kemudian menjadi petunjuk bagi petugas untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut.

Tim tidak membuang waktu. Mereka langsung bergerak menuju sebuah rumah di Perumahan Duren Jaya, Bekasi Timur. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan dua tersangka lainnya berinisial M (pria) dan S (wanita) yang berada di dalam kamar.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan paket besar narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kardus dan plastik besar,” ungkap Parikhesit.

Setelah dilakukan penimbangan, total berat seluruh barang bukti yang diamankan mencapai 83.021 gram atau sekitar 83 kilogram. Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung seperti telepon genggam, kartu identitas, tas, dompet, serta buku catatan transaksi yang diduga merupakan catatan peredaran narkoba.

Baca juga :  Viral! Maling Motor Ditangkap Polisi Saat Hadiri Resepsi Pernikahan di Garut

Berdasarkan perhitungan penyidik, barang bukti ganja tersebut memiliki nilai jual di pasaran gelap mencapai Rp 1,6 miliar.

“Ganja seberat 83 kilogram ini bernilai sekitar Rp 1,6 miliar dan menyelamatkan sekitar 250 ribu masyarakat dari bahaya narkoba,” tambah Parikhesit.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan menangkap pelaku lain yang diduga terlibat.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami