BANDA ACEH, GEMADIKA.com – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai penolakan keras dari Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA). Organisasi tersebut menilai gagasan tersebut sebagai langkah mundur yang mengancam prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Penolakan itu disampaikan oleh Ishak, SH, selaku Kepala Bidang Hukum dan Politik SAPA. Ia menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan wujud nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Negara Republik Indonesia.
Menurut Ishak, melalui Pilkada langsung, masyarakat memiliki hak penuh untuk menentukan pemimpin daerahnya secara langsung, bebas, dan demokratis tanpa perantara elit politik.
“Pilkada langsung menciptakan ruang partisipasi publik yang luas dan menghadirkan dinamika demokrasi yang sehat. Rakyat tidak hanya menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah kepemimpinan daerah,” ujar Ishak, Sabtu (3/1/2026).
Dari aspek yuridis, Ishak menjelaskan bahwa Pilkada langsung memiliki landasan hukum yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (4) serta Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen, yang menegaskan prinsip demokrasi dalam proses pemilihan kepala daerah.
Selain itu, ia juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXI/2025 yang secara tegas menyatakan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu, bukan rezim pemerintahan daerah. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga menurutnya tidak dapat diabaikan oleh pembentuk kebijakan.
“Pilkada melalui DPRD jelas bertentangan dengan semangat Reformasi 1998. Reformasi lahir untuk mengembalikan kedaulatan kepada rakyat, bukan justru menariknya kembali ke ruang-ruang elit politik,” tegasnya.
Meski demikian, Ishak mengakui bahwa pelaksanaan Pilkada langsung masih menghadapi berbagai tantangan. Pada Pilkada sebelumnya, masih ditemukan persoalan seperti pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang akibat sengketa serta penolakan saksi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mencabut hak politik rakyat. Justru sebaliknya, diperlukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Pilkada.
“Ini menjadi catatan penting bahwa penyelenggaraan Pilkada masih perlu pembenahan serius, terutama dalam aspek profesionalitas, integritas, dan pengawasan penyelenggara pemilu. Solusinya bukan dengan mengurangi hak rakyat, melainkan memperkuat sistem demokrasi itu sendiri,” pungkas Ishak.
Penulis : Rahmat P. Ritonga
Editor : Rini





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan